REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kalender bulan pertama kali dikenal dalam peradaban manusia. Namun, sebelum datangnya agama Islam, masyarakat Arab belum mengenal kalender bulan ataupun kalender Hijriyah.
Pada saat itu kalender yang digunakan masyarakat Arab adalah kalender lunisolar. Dalam The Shorter Encyclopedia of Islam disebutkan bahwa kalender Arab pra-Islam, sebagaimana kalender Yahudi, dimulai pada musim gugur. Kalender luniso- lardisesuaikan dengan matahari. Ta hun baru (Ra's As atau kepala ta hun)selalu berlangsung dengan matahari. Sedangkan, tahun baru ditandai dengan berakhirnya musim panas.
Kalender lunisolar pra-Islam me miliki 12 bulan yang tiap bulan- nya berjumlah 29 atau 30 hari, se- hingga jumlah hari dalam satu tahun kalender adalah 354 hari. Untuk menyesuaikan jumlah hari yang didasarkan pada perputaran bulan mengelilingi Bumi (lunar month)dengan jumlah hari dalam tahun matahari yang jumlahnya mencapai sekitar 11,53 hari setiap tahunnya, dibuatlah bulan sisipan ( intercalary month) sebagai bulan ke-13 yang da lam Alquran disebut dengan an-nasi'.
Sebagaimana dijelaskan oleh Muh. Nashirudin dalam Kalender Hijriyah Universal, bulan sisipan itu- lah yang kemudian dijadikan oleh Arab pra-Islam sebagai alat untuk mempermainkan bulan Muharam yang dilarang untuk melakukan peperangan. Jika mereka menginginkan peperangan, maka Muharam akan diubah menjadi Sha- far, sehingga tidak lagi menjadikan bulan tersebut sebagai bulan yang dilarang untuk berperang.
Setelah masyarakat Arab memeluk agama Islam dan bersatu di bawah pimpinan Nabi Muhammad SAW turunlah perintah Allah SWT agar umat Islam memakai kalender lunar yang murni dengan menghi- langkan `bulan nasi'. Hal ini tercan- tum dalam QS at-Taubah ayat 36-37:Dengan turunnya wahyu tersebut, Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa kalender Islam tidak lagi ter- gantung pada perjalanan matahari.
Kalender lunar murni diperintahkan oleh Allah karena agama Islam bukanlah hanya untuk masyarakat Arab di Timur Tengah, melainkan untuk seluruh umat manusia diberbagai penjuru bumi yang letak geografis dan musimnya berbeda- beda.
Jika Ramadhan ditetapkan menurut sistem kalender solar atau lunisolarmaka masyarakat Islam di suatu kawasan berpuasa selalu di musim panas atau selalu di musim dingin, hal ini sangatlah tidak adil.