Sabtu 24 Aug 2019 21:20 WIB

Syariah Ala Pelat Merah

Hingga pertengahan 2019, sedikitnya ada RSUD bersetifikat syariah.

Sepanjang 2018 hingga awal 2019, Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi) telah mencatat 54 rumah sakit untuk menjadi RS Syariah.
Foto: dok. Mukisi
Sepanjang 2018 hingga awal 2019, Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi) telah mencatat 54 rumah sakit untuk menjadi RS Syariah.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Hingga pertengahan 2019, sedikitnya ada dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang diketahui telah memiliki sertifikat ini. Dua RS ini adalah RSUD Kota Tangerang yang mendapat sertifikat pada Maret 2019 dan RSUD Zainoel Abidin (RSUZA) Aceh pada akhir 2018.

Direktur RSUD Zainoel Abidin Aceh, Azha ruddin, menyebut, pihaknya mendapatkan sertifikat RS Syariah pada November 2018. Meski berstatus pelat merah, dia mengungkapkan, sertifikasi syariah dapat menambah nilai dalam setiap pelayanan yang diberikan. "Syariah ini semuanya lebih prudent atau bijaksana," ujarnya kepada Republika, belum lama ini.

Baca Juga

Menurut dia, Aceh merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim. Pihak RS ingin memberikan pela yanan-pelayanan dengan cara-cara yang syariah. Dia mencontohkan, standar syariah yang dilakukan, yakni produk yang digunakan untuk mencuci wajib bersertifikat halal,untuk makanan pun wajib halal. Untuk hal pelayanan, rumah sakit berusaha untuk menyesuaikan petugas medis yang melayani sama dengan pasien.

Azharuddin meminta masyarakat untuk tidak merasa takut berobat ke rumah sakit yang memiliki sertifikat syariah. Justru dengan sertifi kat ini, pelayanan yang diberikan akan se makin terjamin. Ia menyebut, di RS yang ia kelola, banyak pasien non-Muslim yang tingkat kepercayaannya semakin tinggi dan merasa nyaman dengan pelayanan yang diberikan.

RSUD Kota Tangerang baru mendapatkan ser tifikatnya pada Maret 2019. Direktur Utama RSUD Henny Herlina Hasyim menyebut, pihak nya mengurus sertifikasi ini karena ingin memberikan inovasi dan peningkatan pelayanan yang lebih baik.

Dalam proses mengurus sertifikasi, ia menyebut, tidak ada kesulitan yang berarti. Setelah didatangi surveyor dari MUKISI maupun DSN MUI, RSUD Kota Tangerang disebut layak mendapatkan sertifikat tersebut. Pihaknya hanya berusaha untuk memenuhi indikator-indikator yang telah ditentukan.

Saat dihubungi Republika, Henny mengaku, tidak mendapat protes dari pasien non-Muslim. Mereka tetap merasa nyaman dan tidak menunjukkan penolakan. Respons dari masyarakat pun bagus, bahkan senang dilayani oleh rumah sakit yang memiliki sertifikat syariah.

Ia mengaku terjadi misinfomasi tentang pelayanan di RSUD Tangerang. Pihak RSUD Kota Tangerang memang sempat memasang papan pengumuman yang bertuliskan, "Penunggu pasien wanita seyogianya adalah wanita, penunggu pasien pria seyogianya adalah pria".

Tulisan ini menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat, bahkan ada yang menyebut hal tersebut sebagai tindakan diskriminasi. "Rumah sakit kita ini non-class. Jadi, satu bangsal atau ruangan bisa ditempati beberapa pasien. Kalau misal pasien perempuan ditunggui oleh keluarganya yang laki-laki, dikhawatirkan pasien lainnya merasa tidak nyaman," ujar dia.

Pengumuman yang dipasang pihak rumah sakit disebut sifatnya tidak harus atau wajib. Jika memang dari pihak pasien tidak ada lagi yang bisa menjaga kecuali dari gender yang berbeda, tidak menjadi masalah. Tujuan imbauan ini untuk menambah kenyamanan tiap-tiap pasien. "Tulisan ini juga sudah kita turunkan, dan kita ganti dengan memberikan informasi saat pasien mau masuk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement