Sabtu 24 Aug 2019 20:10 WIB

MUKISI Kembangkan Konsep RS Syariah

MUKISI membuat standar layanan rumah sakit syariah di Indonesia.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Sepanjang 2018 hingga awal 2019, Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi) telah mencatat 54 rumah sakit untuk menjadi RS Syariah.
Foto: dok. Mukisi
Sepanjang 2018 hingga awal 2019, Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi) telah mencatat 54 rumah sakit untuk menjadi RS Syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semangat menjadi umat terbaik sesuai dengan nilai-nilai syariah membuat Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) mengembangkan rumah sakit syariah. Bersama Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), asosiasi ini membuat standar layanan rumah sakit syariah di Indonesia.

Ketua Umum Pengurus Pusat MUKISI dr Masyhudi menyebut, gaya hidup halal kini menjadi tren masyarakat. Penerapan rumah sakit syariah menjadi salah satu cara untuk mendukung kebutuhan itu.

Menurut dia, konsep RS syariah sendiri sudah lama disiapkan oleh MUKISI. Pada 2015, MUKISI memberanikan diri bertandang ke MUI untuk membahas rencana tersebut. Setelah melewati berbagai macam pertemuan dan proses bertukar pikiran, pada 2017 DSNMUI melalui divisi fatwa mengeluarkan fatwa Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah.

"Dari fatwa ini, dibahas kelanjutannya. Salah satunya tentang penetapan standar serta instrumen untuk penilaian sebuah rumah sa kit syariah," ujar Masyhudi belum lama ini.

Beberapa rumah sakit yang mendapatkan sertifikat syariah ini antara lain, RS Islam Sultan Agung Semarang, RS Nurhidayah Bantul Yogyakarta, RS Sari Asih Ar rahmah Tangerang, RS Sari Asih Ciledug, RS Sari Asih Sa ngiang, RS Amal Sehat Wonogiri, RSI Yogyakarta PDHI, dan RS Mu hammadiyah Lamongan.

Hingga saat ini, ada 62 rumah sakit yang sedang proses mendapatkan sertifikat ini. Sementara itu, ada 18 rumah sakit yang sudah mendapatkan sertifikat syariah secara resmi. Sertifikasi ini tidak hanya diminati Rumah Sakit Islam (RSI), tapi juga rumah sakit umum daerah (RSUD) .

Sertifikasi syariah dinilai me rupakan salah satu bentuk standardisasi bagi RSI. Saat ini banyak RSI yang tidak menutup kemungkinan hanya sebuah nama dan tidak dijalankan secara islami. Me nurut dia, butuh sebuah standar yang menunjukkan perihal pela yan an secara islami. "Sekarang sudah banyak bank syariah, asuransi syariah, wisata sya riah, hotel syariah. Kenapa ti dak dengan rumah sakit syariah," ucap dia.

Ia pun menyebut, syariah bu kanlah suatu hal yang eksklusif untuk golongan tertentu. Standar syariah ini bisa dinikmati oleh semua orang.

Aturan syariah ini juga berlaku untuk produk farmasi. Pertama, menurut dia, penggunaan obatobatan yang telah memiliki sertifikat halal. Namun, yang menjadi kendala, belum semua obat memiliki sertifikat tersebut.

Karena itu, MUI dalam fatwa nya mengeluarkan pilihan kedua, yakni menggunakan obat-obatan yang tidak mengandung barang yang haram maupun turunannya. Obat ini bisa digunakan meski be lum memiliki logo halal.

"Tapi, kalau dalam keadaan terdesak atau darurat, rumah sakit diperbolehkan menggunakan obat yang menggunakan bahan haram seperti babi dan turunannya. Namun, dengan syarat mendapat persetujuan dari pasien dan keluarga," lanjut dia.

Menyangkut penggunaan obatobatan ini, Masyhudi menyebut, adanya UU Jaminan Produk Halal (JPH) sangat membantu rumah sa kit dalam mendapatkan obat yang halal. Ini untuk memperjelas penggunaan obat di lingkungan rumah sakit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement