REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyatakan dukungan terhadap distribusi daging kurban yang dikemas dalam bentuk daging olahan. Daging kurban tersebut biasanya dimasukkan ke dalam kaleng untuk memudahkan penyaluran. Di antara titik-titik pengiriman ialah sejumlah negara rawan konflik atau korban bencana.
“Di Saudi sini juga banyak ya daging-daging kurban dalam kemasan kaleng. Pada intinya Bapak Jusuf Kalla selaku Ketua DMI, akan terus mendukung penyaluran daging kurban kaleng ini,” ungkap Sekjen DMI Imam Addaruquthni saat dihubungi Republika, Senin (12/8).
Inisiatif DMI dalam menyalurkan daging kurban ke wilayah perbatasan Rohingya-Bangladesh itu, juga berdasarkan kunjungan Jusuf Kalla yang mengetahui secara langsung kondisi kekurangan di sana. Melalui koneksi dalam kunjungan Jusuf Kalla, DMI pun akhirnya dapat menyerahkan bantuan ke para pengungsi Rohingya di Bangladesh.
“Jika nanti dari sini juga akan kirimkan daging ke negara-negara konflik lainnya, kami akan mendukung. Agar semua masyarakat muslim dunia, dapat ikut merayakan Hari Raya Kurban ini,” kata Imam mengakhiri.
Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) melalui Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), menyalurkan hewan kurban kepada Muslim Rohingnya yang berada di daerah Coxs Bazar, Bangladesh. BKPRMI sendiri sudah berada di sana sejak 9 Agustus 2019 nanti hingga 14 Agustus 2019 mendatang.
Pemberian bantuan dilakukan langsung oleh Ketua umum DPP BKPRMI, Said Aldi Al Idrus. Hewan kurban yang disalurkan bagi muslim Rohingnya berasal dari Wakil Ketua Umum DMI H Syafruddin serta dari para kader BKPRMI seluruh Indonesia.
Kegiatan sosial ini dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian DMI serta BKPRMI terhadap sesama muslim, khususnya pengungsi Rohingnya. Ini merupakan bentuk nyata kepedulian DMI dan BKPRMI untuk meringankan beban para pengungsi Rohingnya.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan. Fatwa itu membolehkan daging kurban diolah dan diawetkan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menyebutkan, selain membolehkan daging kurban diawetkan menjadi kornet, rendang, serta lainnya, fatwa juga membolehkan daging didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan. Dengan begitu dibolehkan pula mengirimkan daging kurban ke luar negeri seperti yang sudah dilakukan beberapa lembaga filantropi.