Sabtu 10 Aug 2019 09:19 WIB

Ketika Muslimah Sulam Alis dan Bibir

Istilah sulam alis ataupun sulam bibir menjadi hal yang tidak asing bagi Muslimah.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Muslimah (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Muslimah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Istilah sulam alis ataupun sulam bibir menjadi hal yang tidak asing bagi para wanita saat ini. Kedua nya muncul akibat makin berkembangnya teknologi dalam usaha mempercantik atau memperindah tampilan seseorang.

Sulam alis merupakan sebuah metode mengukir atau membentuk alis dengan cara menanamkan pigmen pada lapisan kedua kulit. Sulam bibir pun fungsinya untuk memperindah warna ataupun bentuk bibir dan sifatnya seperti tato semipermanen.

Untuk memakai jasa ini, biaya yang dikeluarkan seorang wanita sangat beragam. Ada yang nilainya jutaan hingga belasan juta rupiah. Lantas, bagaimana aturan Islam memandang rias model ini? Apakah diperkenankan bagi Muslimah?

Usaha untuk mempercantik diri bukanlah hal yang dilarang oleh agama. Namun, bukan berarti semuanya dibolehkan secara syariat. Ada beberapa cara yang dulu menjadi adat atau kebiasaan masyarakat jahiliyah kemudian dilarang dilakukan oleh umat Muslim. Salah satunya, mencabut bulu yang ada di wajah atau an-namsh.

Dari Abdullah bin Mas'ud RA dalam HR Bukhari, beliau berkata, "Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantik an, yang mengubah ciptaan Allah." Almutanamishah adalah para wanita yang minta dicukur bulu di wajahnya. Sedangkan, wanita yang menjadi tu kang cukurnya namanya an-namishah.

Hadis riwayat Abu Daud dari Ibnu Abbas RA, beliau berkata, "Dilaknat alwashilah (wanita yang menyambung rambutnya), al-mustawshilah (wanita yang meminta disambungkan rambutnya), an-namishah (wanita yang mencukur/ merapikan alisnya), al-mutanammishah (wanita yang minta dicukur alisnya), dan al-wasyimah (wanita yang bertato) serta almustawsyimah (wanita yang minta ditato) tanpa ada penyakit."

Salah seorang ulama yang menulis kitab kumpulan dosa-dosa besar, Imam Az-Zahabi, dalam kitabnya, Al- Kabair, menyebutkan salah satu dosa besar adalah mencukur, menipiskan, atau meratakan alis mata dengan tujuan kecantikan. Dalam hadisnya dijelaskan, Allah melaknat wanita yang melakukannya. Kata 'laknat' menunjukkan dosa besar apabila melanggarnya.

Sulam alis dilarang karena salah satu prosesnya adalah membersihkan alis dan membentuk kembali. Alis dirapikan dengan alat cukur alis, utamanya bulu-bulu yang tumbuh di luar garis ideal. Selanjutnya dilakukan proses penyulaman. Melihat dari pro sesnya, sulam alis tidak hanya mencukur atau mencabut bulu, tapi juga menato. Hal ini termasuk dalam perbuatan mengubah ciptaan Allah SWT dengan tujuan kecantikan.

Sementara untuk sulam bibir, biasanya bibir akan dibersihkan terlebih dahulu kemudian dibentuk sesuai yang diinginkan. Biasanya akan ditanam benang-benang yang permanen untuk memberi rona merah dan tambahan pada bibir. Cara ini secara otomatis akan mengubah bentuk bibir dan warna karena memasukkan benang atau tambahan zat pada bibir dengan permanen.

Karena proses dan tujuannya yang sama, sulam bibir pun dilarang atau haram. Pendapat ulama dan imam fikih Islam, wanita Muslimah diharam kan menato bagian tubuhnya selain karena mengubah bentuk juga membahayakan bagi tubuh orang yang melakukannya.

Terdapat sebuah dalil tentang larangan Allah untuk mengubah ciptaan-Nya. Dalam QS an-Nisa ayat 119, Allah berfirman, "Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan seitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata."

Ayat tersebut menjelaskan secara gamblang bahwa Allah melarang umat- Nya mengubah apa yang telah Allah ciptakan. Larangan ini tentu saja berarti mengubah dalam keadaan me ru sak atau menjadikan hal tersebut un tuk sesuai fitrahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement