Kamis 08 Aug 2019 16:44 WIB

Sertifikat Halal Bikin Peluang Bisnis Kian Menjanjikan

Sertifikasi halal atas produk merupakan amanat UU JPH

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Hasanul Rizqa
Ketua Chef Halal Indonesia (CHI) R Muhammad Suherman.
Foto: Dok Kemenag
Ketua Chef Halal Indonesia (CHI) R Muhammad Suherman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peluang bisnis produk makanan dan minuman yang telah mengantongi sertifikat halal dinilai jauh lebih baik dan menjanjikan. Sebab, adanya sertifikat demikian menambah nilai produk yang akan dijual. Hal itu disampaikan Ketua Chef Halal Indonesia (CHI) R Muhammad Suherman.

"Pelaku usaha sekarang harus punya (sertifkat halal) ini. Karena, demand produk halal kini sudah terbentuk dan tumbuh dengan cepat,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Kamis (8/8).

Baca Juga

Pria yang kerap disapa Chef Herman ini melanjutkan, sertifikasi halal bisa cara meningkatkan jaminan mutu di mata konsumen. Ketika sebuah usaha memiliki sertifikat halal, ceruk pasar yang dapat dijangkau kian luas. Apalagi, saat sertifikat halal itu diberlakukan secara mandatory alias wajib.

Terpisah, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menegaskan, sertifikasi halal atas produk merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

"Ini adalah amanah Undang-Undang JPH yang akan segera kita implementasikan,” ujarnya usai mengisi materi seminar bertajuk "Fasilitasi Sertifikasi dan Pengembangan Usaha Halal" di Ballroom Arista Palembang, Sumatra Selatan, belum lama ini.

Penyelenggaraan JPH, selain merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat, juga bertujuan untuk memberikan value added atau nilai tambah pada produk.

“Penyelenggaraan jaminan produk halal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal,” lanjutnya.

Sukoso mengatakan BPJPH sebagai lembaga pemerintah yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan jaminan produk halal sangat mendorong adanya nilai tambah pada produk termasuk produk UKM.

Dengan nilai tambah yang ada, diharapkan produk halal dapat berkompetisi dalam perdagangan bebas yang global seperti sekarang ini. Dengan begitu, produk UKM diharapkan juga dapat menjadi penopang kekuatan eskpor Indonesia.

Sebelum dimulainya implementasi UU JPH tersebut, BPJPH melakukan berbagai persiapan, di antaranya adalah sosialisasi JPH. Salah satunya agar pelaku usaha lebih memahami peraturan perundang-undangan tentang jaminan produk halal dengan baik sehingga ketika JPH diterapkan maka semua pihak telah siap menyambutnya.

Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat BPJPH, Muhammad Yanuar Arief menambahkan tentang pentingnya pemahaman dan kesadaran halal bagi masyarakat, terutama pelaku usaha.

Dengan pemahaman dan kesadaran yang baik, maka pelaku usaha sebagai produsen produk halal akan lebih mudah dalam mengaplikasikan regulasi jaminan produk halal dalam aktifitas produksi dan pemasaran produk mereka.

“Kita terus mensosilaisasikan regulasi jaminan produk halal kepada masyarakat terutama pelaku usaha. Kehadiran booth BPJPH dalam gelaran FESyar 2019 ini juga disediakan untuk masyarakat dan teman-teman pelaku usaha di Palembang dan sekitarnya agar bisa 'kopi darat' di sini," jelas dia.

"Jadi, kita bisa berdiskusi seputar jaminan produk halal dengan nyaman. Kami juga menyediakan buku UU JPH dan buku PP JPH yang kami bagikan kepada pengunjung, juga ada sejumlah souvenir yang gratis pula,” sambung Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement