Kamis 01 Aug 2019 09:24 WIB

Sunat untuk Anak Perempuan, Bagaimana Hukumnya?

Ustaz Ahmad Sarwat menjawab pertanyaan seputar hukum sunat bagi anak perempuan

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Hasanul Rizqa
Di sejumlah negara, masih dilakukan sunat terhadap perempuan (ilustrasi)
Foto: ABC News
Di sejumlah negara, masih dilakukan sunat terhadap perempuan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sunat bagi perempuan masih menjadi fenomena di tengah masyarakat kini. Dalam perspektif Islam, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum sunat atau khitan bagi kaum hawa.

Ahli fikih yang juga direktur Rumah Fiqih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, ada dalil untuk khitan bagi anak perempuan, baik yang mengacu pada Alquran maupun hadis. Namun, para ulama fikih berbeda pendapat mengenai hukum sunat tersebut.

"Ada yang mengatakan wajib, tidak wajib, dan ada juga yang memandang, itu pemuliaan atas perempuan," kata Ustaz Ahmad Sarwat, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Rabu (31/1).

Ia menjelaskan, dasar pensyariatan khitan mengacu pada Alquran surah an-Nahl ayat 123. Artinya, "Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): ‘Ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hanif’ dan bukanlah dia (Ibrahim) termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan."

Ada pula hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Rasulullah SAW bersabda, "Khitan itu sunah buat laki-laki dan memuliakan buat perempuan" (HR Ahmad dan Baihaqi).

Hadits lainnya diriwayatkan dari Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda, "Nabi Ibrahim AS berkhitan saat berusia 80 tahun dengan kapak" (HR Bukhari dan muslim).

Selain itu, hadits Nabi SAW yang diriwayatkan dari Aisyah RA: "Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah" (HR. Muslim).

Dalil-dalil tersebut menunjukkan dasar pelaksanaan khitan. Namun, khususnya bagi anak perempuan, para ulama fikih dari empat mazhab berbeda pendapat.

Mazhab Syafii berpandangan, hukum khitan ialah wajib atas laki-laki dan perempuan. Adapun mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali tidak memandang khitan atas perempuan dari sisi hukum taklifi, melainkan afdhaliyyah (keutamaan).

"Ketiga mazhab tersebut (Hanafi, Maliki, dan Hanbali) mengatakan bahwa khitan yang dilakukan pada anak perempuan merupakan tindakan pemuliaan Islam atas perempuan," jelasnya.

 

Mazhab Hanafi

Ustaz Sarwat menjelasakan, mazhab Hanafi sepakat, berkhitan tidak diwajibkan bagi perempuan. Dikatakannya, mayoritas ulama dari mazhab ini tidak memandangnya dari perspektif hukum taklifi, tetapi sebagai kemuliaan bagi perempuan.

Ibnul Humam (wafat 681 Hijriah) adalah salah seorang ulama mazhab Hanafi. Dalam kitab Fathul Qadir, dia menjelaskan, "Khitan itu memotong sebagian dari zakar (kemaluan laki-laki) dan farji (kemaluan perempuan). Hukumnya sunah bagi laki-laki. Bagi perempuan, itu merupakan sebuah kemuliaan."

Az-Zaila’i (wafat 743 Hijriah) ialah salah satu ulama mazhab Hanafiy pula. Dalam kitab Tabyin al-Haqaiq Syarh Kanzu ad-Daqaiq, dia menulis, "Tidaklah sunah bagi perempuan berkhitan, tetapi sebuah kemuliaan bagi laki-laki karena dapat menambah keintiman dalam berhubungan suami-istri."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement