REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai Agustus mendatang, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur akan menerapkan aturan baru penerbitan buku nikah. Aturan tersebut mewajibkan calon pengantin untuk menyertakan tes urine. Pada mulanya, aturan tersebut akan dilaksanakan di 15 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Pelaksana tugas, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Moch. Amin Mahfud menjelaskan, jika calon pengantin tidak melampirkan hasil tes urine, maka pernikahan tetap dianggap sah. Namun, buku nikah akan ditahan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kementerian Agama, Dr. H. Mohsen, M.M. mengatakan, aturan tersebut hanyalah kerja sama antara Kanwil Kemenag Jatim dengan BNN. Hingga saat ini, ia belum berencana untuk memberlakukannya secara nasional.
"Kami masih perlu kajian secara komprehenshif terlebih dahulu," kata Mohsen saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (20/7).
Kemudian, Mohsen menjelaskan, pihaknya sedang memprioritaskan program bimbingan perkawinan (Binwin). Program tersebut adalah pendampingan bagi calon pengantin yang berdurasi 16 jam. Program dilakukan melalui dua pola, tatap muka dan mandiri.
"Untuk pola tatap muka, dilaksanakan dengan pendekatan modul belajar andragogi, serta dipandu oleh fasilitator 'Binwin' yang terlatih," ujar Mohsen.
Sementara itu, Binwin pola mandiri dilakukan dengan memberikan modul bacaan. Pada saat yang sama mereka akan dipandu oleh fasilitator ataupun kyai.
Selanjutnya, terkait dengan materi Binwin. Mohsen mengatakan, hal itu berkisar pada masalah perkawinan dan keluarga. Di antaranya terkait kesehatan reproduksi, kebutuhan hidup sehat, pengasuhan anak, serta fungsi sosial keluarga.