Jumat 05 Jul 2019 14:30 WIB

Menag Konsultasikan Status Komisioner KPHI ke Kemensetneg

Usai disahkannya UU Nomor 8/2019, KPHI dinyatakan bubar

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Hasanul Rizqa
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (Kiri)
Foto: MCH
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (Kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Kementerian Agama (Kemenag) akan berkonsultasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk memastikan status para komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI). Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangannya, hari ini.

Langkah ini juga sekaligus menanggapi pertanyaan Ketua KPHI Samidin Nashir saat beraudiensi di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

“Kita tidak lagi berdebat apakah KPHI secara kelembagaan bubar atau tidak. Itu sudah selesai secara eksplisit. Yang masih muncul keberagaman ini, komisioner berhenti berdasarkan apa? Semestinya ada Keppres (keputusan presiden) yang mengaturnya dan siapa yang berwenang mengeluarkan Keppres ini. Kami akan melakukan konsultasi dengan Setneg (Menteri Sekretaris Negara),” kata Menag dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (5/7).

Sebelumnya, Samidin Nashir menyampaikan kegelisahannya kepada Menag usai disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Berdasarkan beleid tersebut, KPHI tidak dilibatkan kembali dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, sehingga dinyatakan bubar. “Lalu para komisionernya bagaimana?” tanya Samidin.

Untuk menengahi hal tersebut, Menag pun meminta jajarannya untuk melakukan telaah hukum serta berkonsultasi dengan pihak Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait hal tersebut.

"Karena pada hakikatnya, segala keputusan Kemenag adalah berdasarkan pandangan hukum yang berlaku,” ujar Menag.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement