REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah melakukan sertifikasi halal via LPPOM MUI tak perlu melakukan sertifikasi ulang. Hal itu sekaligus mengklarifikasi isu yang beredar, yakni para pelaku UMKM diminta untuk melakukan sertifikasi ulang.
“Tidak benar (isu tersebut --Red). Yang benar, ya sesuai amanah Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) dan kewajiban bersertifikat halal akan berlaku per 17 Oktober 2019,” ungkap Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal, Mastuki, saat dihubungi, Kamis (4/7).
Amanah undang-undang (UU) tersebut, lanjut dia, mencakup produk yang telah memiliki sertifikat halal dari MUI sebelum 17 Oktober 2019. Sertifikasi yang diperoleh sebelum tanggal tersebut dinyatakan tetap berlaku sampai masa sertifikat itu habis.
“Tapi bagi produk yang belum bersertifikat halal, sejak 17 Oktober 2019 sudah wajib melakukan sertifikasi halal melalui BPJPH,” tutur Mastuki.
Pada pasal 58 UU JPH menjelaskan, sertifikat halal yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum undang-undang ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku hingga masa berlaku sertifikat halal tersebut berakhir. Begitupun dalam peralihan PP No. 31 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, juga dijelaskan dalam pasal 82.
Sebelumnya, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal, Mastuki, diminta menjadi pembicara dalam sebuah talkshow & coaching clinic bertema ‘Peluang dan Tantangan UMKM serta Pelaku Usaha Menyongsong Wajib Sertifikasi Halal Indonesia’. Acara diadakan di Jakarta Convention Center (JCC) pada Sabtu (29/6).
Dalam acara tersebut, Mastuki mengatakan UMKM dan para pelaku usaha lainnya perlu melakukan sertifikasi halal ulang. Hal ini menyusul diberlakukannya PP No. 31 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.