Rabu 26 Jun 2019 19:35 WIB

Menyegerakan Menikah

Menikah adalah bagian dari sunah Rasul SAW.

Sepasang Suami-Istri (ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Sepasang Suami-Istri (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Empi Sofyan

Banyak alasan orang yang kerap menunda-nunda nikah. Di antara dalih yang sering jadi alasan adalah takut tidak mampu memberi nafkah keluarga alias takut miskin, padahal ingat sabda Nabi SAW.

Baca Juga

''Barangsiapa yang takut menikah karena takut miskin, maka bukan umatku.'' (HR Dailami dan Abu Dawud).

Rasulullah SAW berpesan, ''Wahai para pemuda, jika salah seorang dari kalian mampu menikah, maka lakukanlah, sebab menikah itu baik bagi mata kalian dan melindungi yang paling pribadi (farj).'' (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis di atas mengisyaratkan untuk segera menikah bila lahir batin, fisik maupun mental, telah mampu. Bahkan, Rasulullah SAW mempertegas, ''Barangsiapa yang suka syariatku, maka hendaklah mengikuti sunahku. Dan bagian dari sunahku adalah menikah.'' (HR Baihaqi).

Menikah memiliki banyak keutamaan. Pertama, terpelihara diri dan agamanya. Rasulullah SAW bersabda, ''Jika seorang telah menikah, berarti ia telah mencukupi separuh dari agama, maka hendaklah bertakwa pada Allah dalam menjaga sisanya yang separuh.''

Kedua, mendapatkan limpahan rahmat dari Allah SWT. ''Pintu-pintu langit akan dibuka dengan rahmat-Nya dalam empat situasi, yaitu saat turun hujan, saat seorang anak melihat wajah orang tuanya dengan kasih, ketika pintu Ka'bah dibuka, dan saat pernikahan,'' jelas Rasulullah SAW.

Ketiga, berbagi kasih sayang dan cinta. ''Di antara tanda-tanda (kebesaran dan kekuasaan) Allah adalah Dia menciptakan dari jenismu pasangan-pasangan agar kamu (masing-masing) memperoleh ketenteraman dari (pasangan-pasangan)-nya, dan dijadikannya di antara kamu mawaddah dan rahmah. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berpikir" (QS Ar-Rum (30): 21).

Nikah merupakan ibadah yang didasarkan pada kerelaan, kesediaan, serta berkomitmen secara tulus untuk merajut rumah tangga sebagai surga yang dipenuhi kasih dan sayang (mawaddah wa rahmah).

Mawaddah, secara harfiah berarti kelapangan dan kekosongan. Jadi, mawaddah adalah kelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk.

Sedangkan rahmah adalah kondisi psikologis yang terbit di dalam ufuk hati akibat menyaksikan ketidakberdayaan sehingga mendorong yang bersangkutan untuk memberdayakannya. ''Istri-istri kalian adalah pakainan bagi kalian, dan kalian adalah pakaian untuk mereka. (QS Al-Baqarah (2): 187).

Hidup melajang dan membujang seumur hidup, secara psikologis, tak sehat. Sebab, secara fitri manusia membutuhkan pasangan hidup tempat saling mencurahkan kasih sayang. Dan yang terpenting, nikah merupakan salah satu solusi ampuh guna menekan angka penyakit-penyakit sosial, seperti pergaulan bebas.

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement