REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya perkembangan teknologi mengharuskan semua lini dilakukan secara digital, Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) juga ikut mengembangkan zakat digital. Website resmi Zakatpedia.com ini dikelola langsung oleh IZI, sehingga ini menjadi cara yang memudahkan masyarakat.
Direktur Utama IZI, Wildhan Dewayana, mengatakan IZI telah bekerja sama dengan sejumlah platform digital seperti Gojek, LinkAja, dan BukaLapak. “Nah, kita juga develop zakat digital sendiri namanya Zakatpedia.com itu adalah situs yang kita kelola sendiri, boleh dicek,” kata dia saat ditemui usai acara Berbagi Paket Ramadhan di Kelurahan Tomang, Jakarta Barat, Selasa (28/5).
Secara tren, menurut Wildhan, perkembangan teknologi ini benar-benar menghasilkan terobosan baru dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, untuk kemudahan orang bertransaksi zakat. Lembaga-lembaga zakat juga sudah mulai melakukan upaya-upaya ke arah zakat digital, baik mengembangkan sendiri maupun bekerja sama dengan platform.
Dari data yang diperoleh IZI selama dua tahun menjalankan zakat digital, donasi memang terus bertambah namun jumlahnya tidak besar. Misalnya total donasi dalam satu tahun Rp 90 milliar, dari zakat digital ini hanya sekitar Rp 2 milliar saja dari total keseluruhan tersebut.
Untuk di IZI sendiri, pertumbuhan total donasi dari zakat digital ini setiap tahunnya naik hingga 100 persen. Pada 2017 saja, waktu pertama kali IZI digital diluncurkan, total donasinya mencapai Rp 400 juta lalu pada 2018, naik menjadi Rp 1,6 milliar dan pada 2019, ditargetkan menjadi Rp 2 milliar.
“Saya kira memang fitur donasi sudah ada (di beberapa platform). Tapi kalau dari sisi besaran ini tumbuh, tapi belum terlalu besar. Masyarakat cenderung masih merasa nyaman melakukan transaksi secara konvensional,” kata dia.
Alasan cara konvensional masih dipakai masyarakat, karena masyarakat juga terkadang masih ragu dengan beberapa lembaga zakat apakah liar atau tidak. “Ini tumbuh terus lewat digital karena ada kemudahan, tapi mungkin masyarakat masih merasa ragu apakah benar sampai ke penerima manfaat, lalu apakah transaksi online aman atau tidak,” papar Wildhan.
Kini, masyarakat sudah bisa berzakat secara digital tanpa perlu khawatir lagi dengan lembaga-lembaga zakat digital. Masyarakat juga harus memastikan lembaga-lembaga itu telah resmi terdaftar sesuai undang-undang.