Jumat 07 Jun 2019 04:34 WIB

Rasulullah SAW Teladankan Wasiat Kebajikan

Wasiat yang diberikan Rasulullah merupakan wasiat umum kebaikan

Rasulullah
Foto: Pixabay
Rasulullah

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Penerapan wasiat pada era dinasti-dinasti Islam merupakan produk hukum yang tak bisa diterapkan di masa sekarang, termasuk di Indonesia yang menganut sistem demokrasi. Menurut guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Achmad Satori Ismail, wasiat peralihan kekuasaan sebagai bentuk legitimasi kekuasaan baru itu bukan bagian dari yang disyariatkan dalam Islam. “Kita tidak mengadopsi sistem khalifah atau dinasti kekuasaan,” katanya.

Seperti apa sunah menulis wasiat menurut Islam?

Wasiat itu memberikan sesuatu yang berlaku setelah meninggal dengan cara sedekah. Baik itu berupa barang atau sesuatu yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umat atau masyarakat secara umum. Contoh orang yang memberi wasiat pemanfaatan suatu tanah untuk digunakan sebagai bangunan masjid. Wasiat ini dipesankan dari si pemberi wasiat ketika masih hidup dan berlaku setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Catatan dari pemberian wasiat bila berbentuk harta tidak boleh lebih dari sepertiga dari total harta yang dimiliki. Dalilnya jelas, di antaranya, surah al-Baqarah ayat 180, surah an-Nisa ayat 11, dan dalam hadis-hadis juga banyak. Jadi, bila seorang Muslim dalam kondisi yang sedang sakit dan merasa di pengujung hidupnya, sedangkan ia ingin tetap memiliki amal jariyah yang tetap mengalir sebagai amalannya. Maka, boleh berwasiat sebagai bagian dari amal jariyahnya.

 

Dan, disunahkan orang yang berpergian jauh, seperti pergi umrah dan haji atau berperang untuk berwasiat. Tentu, dengan catatan tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta yang ia miliki karena masih ada hak ahli waris yang harus ditinggalkan. Dan, yang paling penting syaratnya berwasiat tersebut tidak boleh diperuntukkan bagi ahli waris, tapi untuk masyarakat umum. Karena, bagian dari ahli waris adalah harta warisan yang ditinggalkan.

Dari hukum wasiat pun bisa macam-macam, bisa menjadi wajib bila wasiat mengembalikan barang, pembayaran utang, zakat yang belum diberikan, atau haji yang sudah disyaratkan oleh pembuat wasiat karena dia telah dianggap memenuhi syarat berhaji.

Kemudian, wasiat juga bisa dikenai hukum sunah, seperti wasiat kepada karib kerabat yang bukan pewaris atau bagi yayasan amal. Bisa juga mubah terhadap orang-orang yang bukan kerabat dan ahli waris, tapi orang kepercayaan, tapi ada juga haram bila berwasiat kepada ahli maksiat dan orang yang menyebabkan mudharat.

Apa manfaat penulisan wasiat?

Manfaat dan faedahnya pertama ingin menjamin apa yang dilakukan pembuat wasiat itu bisa mendatangkan manfaat. Bisa dibayangkan bila tidak ada wasiat, ketika harta yang ditinggalkan kepada ahli waris kemudian disalahgunakan dan tidak amanah. Karena itu, wasiat itu bisa menyelamatkan nilai kemanfaatan harta yang ditinggalkan kepada orang lain yang mungkin lebih membutuhkan. Karena, dalam Islam wasiat pun ada syarat-syaratnya, ada yang memberi wasiat, ada yang diberi wasiat, barang, atau sesuatu yang diwasiatkan dan harus ada akad wasiat.

Dalam peradaban Islam wasiat juga digunakan legitimasi peralihan kekuasaan dari satu khalifah ke khalifah lain. Bisa dijelaskan?

Kaitannya dengan kekuasan, apakah bentuk pewasiatan, menurut saya, untuk saat ini tidak bisa diberlakukan. Mungkin, pada masa khalifah hal itu dilakukan, tentunya itu dari berbagai alasan apakah bentuknya legitimasi kekuasaan atau politik. Tapi, menurut saya, wasiat peralihan kekuasaan sebagai bentuk legitimasi kekuasaan baru itu bukan bagian dari yang disyariatkan dalam Islam.

Kalaupun dulu di era peradaban Islam itu diberlakukan, itu karena dahulu bentuknya dinasti. Tapi, kini negara berpenduduk Islam seperti di Indonesia tidak bisa melakukan hal itu karena kita tidak mengadopsi sistem khalifah atau dinasti kekuasaan. Tapi, bentuk wasiat seperti itu bukan seperti wasiat yang dijelaskan dalam syariat dan dalil yang ada. Karena, dalam fikih atau syariat Islam wasiat itu lebih berbentuk barang atau sesuatu yang bernilai, bukan pada aspek kekuasaan.

Wasiat-wasiat Rasulullah sangat komprehensif, meliputi urusan dunia dan akhirat. Bisa dijelaskan?

Wasiat yang diberikan Rasulullah merupakan wasiat umum kebaikan atau berbentuk sesuatu yang bernilai kebaikan dalam ajaran Islam. Jadi, itu konteksnya nilai atau pesan. Tapi, kalau konteksnya fikih, pengertian wasiat itu memberikan sesuatu berharga berbentuk benda yang disampaikan sebelum meninggal dan berlaku setelah pemberi wasiat meninggal untuk dapat memberikan manfaat bagi mayarakat atau orang-orang tertentu yang bukan ahli waris.

Kalau wasiat yang diberikan Rasulullah itu adalah pesan nilai ajaran Islam. Dan, hukumnya sesuai ajaran Islam, ada yang sifatnya wajib, seperti shalat dan amalan wajib lainnya, ada yang sunah, seperti amalan sunah lainnya. Jadi, konteks wasiat Rasulullah tersebut berbeda ketika kita berwasiat yang dikenai syarat dan hukum fikih, yaitu ditekankan pada wasiat barang yang dimanfaatkan bagi masyarakat atau orang tertentu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement