REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Agama untuk mengkaji penyusunan peraturan presiden (perpres) terkait pembayaran zakat bagi ASN. Jika perpres pembayaran zakat bagi ASN ini dinilai sudah perlu, maka ia meminta agar Menteri Agama segera mengajukannya.
"Sesuai usul dari Pak Ketua (Baznas), nanti Pak Menteri Agama apakah sudah waktunya untuk dibuatkan perpres bagi ASN (membayar zakat). Kalau dianggap sudah perlu, ya dorong ke meja saya, tergantung Pak Menag," ujar Jokowi dalam acara penyerahan zakat kepada Baznas di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/5).
Sementara itu, Ketua Baznas Bambang Sudibyo dalam sambutannya menyampaikan, Menteri Agama telah menulis surat permohonan inisiatif penyusunan peraturan presiden (perpres) tentang zakat aparatur negara kepada Presiden.
"Menurut informasi yang kami peroleh, bapak Menteri Agama telah menulis surat kepada bapak Presiden tentang permohonan inisiatif penyusunan perpres tentang zakat aparatur negara," ujar Bambang.
Menurut Bambang, perpres ini dinilai dapat memaksimalkan pengumpulan zakat dan juga penyalurannya. Selama ini, kata dia, potensi pengumpulan zakat di Indonesia masih cukup besar.
Berdasarkan data yang dimilikinya, potensi zakat nasional pada tahun 2018 mencapai sekitar Rp 232,9 triliun. Sedangkan pengumpulan zakat, infaq, sadaqoh pada tahun 2018 baru mencapai Rp 8,1 triliun.
"Namun demikian jumlah tersebut hanyalah 3,5 persen saja dari perkiraan potensi zakat nasional tahun 2018 yaitu sebesar 1,57 persen PDB atau sekitar Rp 232,9 triliun. Itu berarti bahwa ruang tumbuh bagi zakat masih sangat luas," jelas dia.
Bambang mengatakan, semakin besar jumlah zakat yang dikumpulkan, maka pendistribusian kepada masyarakat juga semakin besar. Dalam lima tahun terakhir ini, lanjutnya, pengumpulan zakat, infaq, dan sadaqoh tumbuh hingga 26,64 persen.
"Itu berarti kesadaran umat Islam di Indonesia untuk menunaikan kewajiban zakatnya sesuai dengan syariah dan peraturan perundang-undangan telah meningkat dengan amat baik," ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan realisasi pengumpulan zakat akan terdongkrak signifikan jika pemerintah menjadikan zakat sebagai kewajiban bagi umat Islam yang memenuhi persyaratan.
"Dengan demikian, zakat tidak lagi bersifat opsional seperti yang diatur dalam UU no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Dengan sifat wajib tersebut maka UU zakat menjadi lebih sesuai ketentuan syariah," kata dia.