Ahad 05 May 2019 12:45 WIB

Zakat ASN Jateng Meningkat Dua Kali Lipat

Baznas Jateng menerima saluran zakat dari ASN Jateng sebesar Rp 31,7 miliar pada 2018

zakat
zakat

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Zakat dari aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Jawa Tengah yang diterima Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jateng tiap bulan mengalami peningkatan dua kali lipat. Peningkatan ini terjadi setelah keluarnya Surat Edaran Gubernur Jateng tentang pemotongan langsung gaji ASN sebesar 2,5 persen.

"Yang semula per bulan penerimaan zakat hanya Rp 2,7 miliar, setelah ada surat edaran dari Pak Gubernur kini yang diterima Baznas mencapai Rp 4,2 miliar," kata Ketua Baznas Jateng Kiai Haji Ahmad Darodji di Semarang, Ahad (5/5).

Baca Juga

Ia menyebutkan Baznas Jateng menerima saluran zakat dari ASN Jateng sebesar Rp 31,7 miliar pada 2018. Menurut dia, dengan meningkatnya penerimaan zakat dari ASN Jateng, maka pemanfaatannya pun dilakukan secara modern.

Pemanfaatan untuk sektor produktif sebesar 40 persen dan sektor tidak produktif sebesar 60 persen. "Untuk sektor produktif, Alhamdulillah semua bisa untuk produksi, misalnya pinjaman tanpa bunga, Baznas Micro Finance, sedangkan sektor tidak produktif kita manfaatkan untuk pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH)," ujarnya.

Baznas Micro Finance, lanjut Darodji, ditujukan pada masyarakat yang punya usaha kecil yang ingin menambah modal, tapi mereka tidak dilepas begitu saja, tetap diberi monitoring dan pendampingan, serta selanjutnya dilakukan evaluasi.

"Dengan adanya lonjakan penerimaan itu, kami bertekad meningkatkan kontribusi dalam penurunan kemiskinan di Jateng," katanya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan pemanfaatan zakat tersebut sangat membantu untuk menyejahterakan masyarakat. "Baznas sangat berkontribusi penuh dalam penurunan kemiskinan, Baznas adalah solusi.Kita menyelesaikan dengan banyak sumber untuk menyelesaikan persoalan-persoalan di masyarakat. APBD sudah pasti, tapi Baznas dan para filantropis punya kekuatan luar biasa," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement