Sabtu 13 Apr 2019 18:51 WIB

Larangan Bagi Wanita Saat Haid

Dalam Islam, seorang wanita yang sedang mengalami haid dianggap tidak suci.

Wanita haid (ilustrasi).
Foto:

Larangan keempat, yaitu menyentuh, membawa, serta membaca Alquran. Dalam QS al-Waqiah ayat 79 Allah SWT berfirman, "Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan." Dalam HR Tirmidzi Rasulullah bersabda, "Orang junub dan wanita haid tidak boleh membaca sedikit pun dari Alquran."

Ada perbedaan pendapat para ula ma tentang ini. Menurut Syekh Shaleh bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, seorang Muslimah yang sedang haid tidak diperbolehkan membaca Alquran. Baik melalui mushaf atau dari hafalannya karena dia memiliki hadas besar. Tapi, beberapa pendapat ulama meringankan atau membolehkan dalam beberapa kondisi.

Ada pula pendapat yang membolehkan wanita haid membaca Alquran dengan catatan tidak menyentuh mushaf secara langsung atau menggunakan perantara serta takut lupa akan hafalannya bila masa haidnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak seperti bacaan zikir.

Berikutnya yang dilarang dilakukan Muslimah yang sedang haid adalah berdiam diri di masjid. Dari HR Bukhori, Abu Daud, dan Ibnu Khuzaemah disebur, dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak kuhalalkan masjid bagi orang yang junub dan haid."

Namun, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Ini karena ada kisah seorang wanita yang tinggal di dalam masjid pada zaman Rasulullah SAW, tapi tidak ada dalil menyatakan Rasul memerintahkan wanita itu untuk meninggalkan masjid ketika haid.

Bagi ulama yang beranggapan Muslimah yang sedang haid boleh berada di masjid, ada dua syarat yang harus dipenuhi. Syaratnya adalah ia memiliki hajat yang harus ditunaikan dan tidak boleh mengotori masjid. Mengotori dalam hal ini berarti ia yakin dan menjamin jika darah haidnya tidak akan keluar dan mengotori masjid.

Untuk berjaga-jaga, sebagian ulama berpendapat tidak boleh sampai masuk ke dalam area untuk shalat. Mereka hanya diperbolehkan berada dipelataran dan tidak masuk karena sangat berpotensi mengotori kesucian tempat shalat tersebut. Larangan lainnya adalah berhubungan badan antara suami istri.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement