Selasa 26 Mar 2019 21:27 WIB

Komisi Fatwa MUI Timbang Sisi Negatif-Positif Gim Daring

Keputusan fatwa mengenai PUBG masih dalam tahap pendalaman

Rep: Dea Alvi Soraya / Red: Nashih Nashrullah
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Rapat dengan pendapat antara Komisif Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyepakati pentingnya menyoroti aspek positif dan negatif dalam gim daring.  

Kesepakatan tersebut tercetus dalam pertemuan kedua institusi untuk membahas mengenai wacana fatwa haram untuk permainan Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) yang dinilai memicu perilaku kekerasan, Selasa (26/3) hari ini. 

Baca Juga

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan terdapat beberapa catatan hasil forum diskusi yang digelar secara tertutup di Gedung MUI Pusat, Jakarta itu. 

Niam menjelaskan, berdasarkan hasil diskusi, seluruh peserta menyepakati bahwa gim merupakan produk budaya yang memiliki sisi positif dan negatif.    

“Peserta FGD memiliki kesamaan pandang untuk mengoptimalkan sisi positif gim dan salah satu ikhtiar itu dengan pengkanalisasikannya melalui isport,” kata Niam kepada awak media seusai FGD berlangsung, Selasa (26/3).   

Isport yang merupakan komunitas pengguna permainan berbasis daring ini difungsikan untuk mengoptimalkan kemanfaatan permainan, sekaligus memberikan batasan guna meminimalkan dampak negatif dari permainan tersebut. 

Di sisi lain, mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu juga menerangkan beberapa bukti terkait dampak negatif yang disebabkan permainan daring ini. 

Berdasarkan pantauan dan jenis pengaduan yang diterima KPAI, banyak kasus kekerasan yang dilakukan anak-anak akibat terinspirasi dari konten yang tersaji dalam permainan daring. 

Menurut Niam, ini merupakan bukti bahwa permainan dapat mempengaruhi tingkah dan perilaku penggunanya.   

“Maka kita punya kesepakatan pandang bahwa pemberian pembatasan dan larangan pada gim yang jelas mengandung konten negatif,” kata Niam  

Saat ditanya mengenai kelanjutan PUBG, Niam menegaskan bahwa rapat kali ini tidak hanya membahas satu jenis permainan saja, melainkan seluruh jenis permainan yang mengandung konten negatif. 

Dia juga mengatakan, keputusan mengenai PUBG masih dalam tahap pendalaman oleh komisi fatwa.    

“Kita tidak merujuk pada satu gim saja tapi secara keseluruhan,” kata dia. 

Dia melanjutkan, apakah gim tersebut akan dioptimalkan jika ada nilai kemanfaatannya, atau dicegah jika lebih banyak bahayanya. Untuk tindak lanjutnya, apakah bentuknya fatwa atau penerbitan undang undang nanti akan terkait pada pendalaman komisi fatwa.  

Dari rapat tersebut, seluruh peserta FGD sependapat untuk menambahkan peraturan mengenai pembatasan usia, konten, waktu dalam permainan. Pelarangan yang secara nyata berkonten negatif, baik mengandung adegan kekerasan, pornografi, perjudian, maupun perilaku seks menyimpang juga akan didalami.

Pendalaman ini juga dilakukan melalui kajian Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektroni

“Saya kira itu yang jadi catatan dalam FGD kali ini yang semuanya akan jadi referensi penting dalam pembahasan internal komisi fatwa,” kata Niam.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement