REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Amil Zakat Nasional (LSP Baznas) menjelaskan, pihaknya baru memiliki sebanyak 137 amil zakat yang telah tersertifikasi. Ketua LSP Baznas, Sarniti mengatakan amil zakat yang telah tersertifikasi memiliki sejumlah kompetensi yang harus dipenuhi.
"Amil harus kompeten, kompeten ini harus meliputi tiga aspek yaitu knowledge, skill, dan attitude yang mengacu kepada standar kompetensi," ujar Sarniti saat dikonfirmasi, Sabtu (9/3).
Sarniti menjelaskan, secara umum untuk mengikuti sertifikasi di LSP Baznas, syaratnya harus merupakan amil zakat Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Amil akan disertifikasi melalui dua proses, yaitu pengalamannya dan uji kompetensi.
"Akan dilihat portofolio dari yang bersangkutan selama mengelola zakat. Kemudian jika melalui proses uji kompetensi, maka akan diuji oleh asesor LSP Baznas,” ujar Sarniti.
LSP Baznas sekarang memiliki tujuh skema sertifikasi. Yaitu skema pimpinan Baznas, skema direktur, skema manager pengumpulan, skema manager pendistribusian dan pendayagunaan, skema staf pelaksana, serta skema verifikator.
Dalam waktu lima tahun, LSP Baznas juga menargetkan 5.000 amil zakat yang akan disertifikasi. "Dengan tersertifikasinya pengelola zakat, berarti pengelolaan zakat di mana pun memiliki standar sama,” ujar Sarniti.