Selasa 05 Mar 2019 01:45 WIB

JK Tak Setuju Jika Zakat Dikelola Seperti Pajak

Kedudukan zakat dan pajak berbeda satu sama lain.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Dwi Murdaningsih
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas 2019 di Pendopo Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah pada Senin (4/3) malam.
Foto: setwapres
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas 2019 di Pendopo Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah pada Senin (4/3) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA--Wakil Presiden RI Jusuf Kalla tak sependapat dengan adanya usulan pengelolaan zakat seperti pajak. JK menilai zakat dan pajak tidak bisa disamakan karena kedudukan zakat dan pajak berbeda satu sama lain.

"Kita tidak bisa sebenarnya antar pajak sama zakat itu tidak bisa dibandingkan sama sekali dan juga apalagi disamakan caranya, itu agak berlebihan," ujar JK saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas 2019 di Pendopo Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah pada Senin (4/3) malam.

Menurutnya, zakat ialah kesadaran dalam ibadah untuk orang beragama Islam, sementara pajak adalah kewajiban membayar bagi setiap warga negara yang mengikat. Sehingga pengelolaan zakat harus hati-hati karena menyangkut hubungan dengan Tuhan, sementara pajak terikat dengan ketentuan..

"Ya pajak itu kalau tidak dibayar bisa kena denda dan bisa masuk penjara, sedangkan zakat itu masalah hubungan kita dengan Tuhan dan kebutuhan kita dengan manusia. Jadi tidak bisa diperlakukan duniawi, tetapi betul-betul berdasarkan kesadaran ibadah kepada kita semua," ujar JK

Ia juga menyoal jika zakat diberlakukan seperti pajak, mengingat jumlah penerimaan pajak dan zakat memiliki selisih yang sangat jauh.

Selain itu, usulan pengelolaan zakat seperti pajak dinilai tidak memberi keadilan bagi pengusaha muslim yang harus membayarkan pajak sekaligus zakat. Padahal kata JK, ada dua pendapat mengenai persoalan zakat yakni pajak ialah zakat, apabila diniatkan zakat.

Sementara ada juga pendapat lainnya, bahwa pajak dan zakat lain satu sama lain.

"Menjadi kurang adil untuk pengusaha Islam, karena pengusaha Islam bayar dua kali, sedangkan non muslim itu hanya pajak saja, jadi perlu kita hati hati untuk memperlakukan cara zakat itu," kata JK.

Menurutnya juga, usulan menjadikan pengelolaan zakat seperti pajak dikhawatirkan membuat penyaluran zakat menjadi sangat birokratis. Padahal sesuai ajaran Islam, penyaluran zakat melalui kesadaran masyarakat  itu sendiri.

"Ini untuk memberikan kita suatu pemahaman untuk tidak langsung zakat itu menjadi sangat birokratis, pemerintah," kata JK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement