REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA – Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), mengatakan zakat sebagai pilar agama bisa berfungsi untuk menciptakan keadilan di tengah masyarakat.
Penegasan itu disampaikan JK saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2019 yang diiselenggarakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Pendopo Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah pada Senin (4/3) malam.
Rakornas Zakat 2019 diikuti 650 peserta dari seluruh Indonesia yang terdiri dari Baznas pusat, provinsi, kabupaten/ kota dan LAZ nasional serta daerah.
"Apabila kita berbicara zakat, artinya kita berbicara tentang pilar utama agama kita, salah satu dari pilar rukun Islam, artinya ibadah, kalau tidak dilaksanakan hukumnya dosa," kata JK.
JK menerangkan, zakat adalah persoalan ibadah dan bagian dari rukun Islam yang wajib dilaksanakan umat Islam yang mampu melaksanakannya.
Zakat juga bisa berfungsi untuk menciptakan keadilan di tengah masyarakat. Orang yang mampu memberikan zakat kepada orang yang tidak mampu. Menurutnya, manfaat zakat sangat luar biasa.
JK juga bersyukur karena zakat yang dihimpun Baznas setiap tahun naik jumlahnya. Namun, ada anggapan yang perlu diluruskan terkait zakat, seakan-akan zakat hanya yang diterima Baznas saja. Sebenarnya tidak demikian, banyak orang yang membayar zakat ke lingkungannya.
"Berapa banyak biaya yang dibutuhkan untuk membangun masjid dan pesantren, sekolah, rumah sakit, membantu orang miskin, itu ada zakat semua, cuma tidak melalui Baznas," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Baznas, Prof Bambang Sudibyo mengatakan, alhamdulillah hari ini bisa terlaksana acara pembukaan Rakornas Zakat 2019.
"Rakornas tersebut mengambil tema Optimalisasi Pengelolaan Zakat untuk Mengentaskan Kemiskinan dan Meningkatkan Kesejahteraan Menuju Indonesia Pusat Ekonomi Islam Dunia," kata Bambang saat pidato pembukaan Rakornas Zakat 2019, Senin (4/3) malam.
Ia mengatakan, alhamdulillah pengumpulan zakat di Indonesia selama lima tahun terakhir telah tumbuh dengan rerata tahunan lebih dari 24 persen per tahun. Itu jauh di atas rerata tahunan pertumbuhan ekonomi nasional untuk periode yang sama, yaitu sedikit di atas 5 persen.
Ia menjelaskan, artinya kesadaran umat Islam di Indonesia untuk menunaikan kewajikan zakat sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan telah meningkat dengan amat baik.
Pada 2018 pengumpulan akat, infak, dan sedekah secara nasional yang masih dalam proses penghitungan diperkirakan bisa melampaui target Rp 8 triliun.
"Namun demikian, jumlah tersebut hanyalah 3,5 persen saja dari perkiraan potensi zakat nasional 2018 sebesar 1,57 persen PDB atau sekitar Rp 230 triliun. Maka diperlukan upaya yang serius agar realisasi pengumpulan zakat bisa mendekati potensinya," jelasnya.