REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Indonesia Halal Watch (IHW) menemui langsung warga Banjar, Ciamis, Jawa Barat, untuk sosialisasi produk halal. Warga diharapkan mampu memahami dalam membeli produk yang sudah terjamin halalnya, serta memahami juga proses pembuatan produk halal dari pabriknya.
“Kami menyosialisasikan produk halal dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), acara ini rangkaian untuk peserta Expo di MUNAS Nahdlatul Ulama (NU),” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, di Banjar, Ciamis, Jawa Barat, Senin (25/2).
Sosialisasi ini juga dilakukan, menyusul sedang digodoknya aturan Juleha dalam UU JPH agar pada Oktober 2019 bisa segera disahkan. Kemudian, saat undang-undang ini telah sah, maka masyarakat sudah paham melalui sosialisasi yang sedang dijalankan ini.
“Yang segera wajib bersertifikasi memasuki mandatory sertifikasi halal atau wajib bersertifikasi halal sesuai Pasal 4 UU JPH mulai 17 Oktober 2019,” papar Ikhsan lagi.
Penjelasan mengenai produk halal ini, bukan hanya menyoal pada pangan, tapi juga dalam segala hal yang berhubungan dengan keseharian masyarakat Muslim. Ikhsan juga menjelaskan kepada masyarakat bagaimana suatu produk dapat dikatakan halal, harus dilihat dari proses ‘dapur’ produksinya hingga pengemasan sampai pada penjualannya. “Produk halal ini meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik dan barang gunaan,” jelas dia lagi.