REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menampik adanya penundaan penerapan kewajiban sertifikasi halal. Menurut dia, penerapan kewajiban sertifikasi halal harus dilakukan pada Oktober 2019 mendatang sesuai keputusan undang-undang. Meski begitu dia tidak menampik adanya pentahapan dalam pelaksaan wajib label halal tersebut.
“Kalau masalah makna penundaan itu tidak ada. Tapi pentahapan iya. Karena semua memang ada tahapnya. Masa orang kerja sehari langsung 100 persen jadi?” kata dia.
Sukoso mengatakan, 2019 itu wajib halal sudah dijalankan sesuai UUD JPH. Kita itu wajib menjalankan, tapi tetap ada istilah memberi pentahapan waktu,” tambah Sukoso.
Menurut dia, pemerintah akan memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), bisa diterbitkan dalam waktu dekat. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebutkan, seluruh menteri yang terlibat dalam penggodokan sudah sepakat dengan poin-poin teknis yang dituangkan dalam beleid tersebut. Termasuk tentang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hingga obat-obatan.
Bila RPP tentang jaminan produk halal ini telah disepakati di level menteri, Lukman mengatakan, artinya proses yang tersisa tinggal penandatanganan oleh Presiden Jokowi. Ujungnya, UU tentang Jaminan Produk Halal bisa efektif berjalan pada 17 Oktober 2019 nanti.
Beleid ini memang belum bisa berlaku efektif hingga saat ini. Karena belum ada aturan turunan yang menjabarkan implementasinya di lapangan. Pemerintah akhirnya memberikan masa transisi hingga 17 Oktober 2019 sebelum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bisa sepenuhnya bekerja.
"Iya (seluruh menteri sepakat) karena ini sudah melalui serangkaian pembahasan di tingkat eselon I berkali-kali. Jadi sebenarnya tinggal di tingkat menteri untuk mendapatkan terakhir kali sebelum Pak Presiden menandatangani," kata Lukman di Kantor Sekretariat Negara, Senin (4/1).
Lukman menjelaskan bahwa aturan turunan memang diperlukan dalam pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal. Kementerian Agama sendiri, Lukman mengatakan, masih harus menerbitkan sejumlah Peraturan Menteri Agama (PMA) selepas RPP disahkan.
Sejumlah PMA yang akan diterbitkan, misalnya terkait penerapan tarif sertifikasi halal dan mekanisme prosedur sertifikasi halal. "Memang peraturan perundang-udangan di bawah lebih teknis sangat tergantung dari terbitnya PP ini," kata Lukman.