REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rasulullah SAW bersabda, Tempat tinggal yang paling menyenangkan adalah hima, andai saja di sana tak terdapat banyak ular. (HR Nasa’i). Menurut Dr Syauqi Abu Khalil dalam Athlas al-Hadith Al-Nabawi, hima yang dimaksud dalam hadis itu adalah nama sebuah tempat di zaman Rasulullah yang di dalamnya terdapat padang rumput. Tempat itu tidak boleh dijadikan sebagai tempat mengembala, ujar Dr Syauqi.
Pada zaman Nabi SAW, terdapat beberapa hima, antara lain, Hima ar-Rabadzah serta Hima an-Naqi. Hima an-Naqi terletak di dekat Madinah sebagai tempat kavaleri. Menurut dia, di tempat itulah umat Islam mengembala kuda-kudanya.
Hima an-Naqi ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Nabi SAW melarang berburu binatang pada radius empat mil di sekitar Kota Madinah. Selain itu, masyarakat juga dilarang merusak tanaman dalam radius 12 mil di sekitar kota tersebut.
Sejatinya, hima merupakan wilayah konservasi untuk menjaga keseimbangan alam. Hima merupakan zona yang tak boleh disentuh atau digunakan untuk apa pun bagi kepentingan manusia. Tempat tersebut digunakan sebagai konservasi alam, baik untuk kehidupan binatang liar maupun tumbuh-tumbuhan.
Dalam agama Islam, hima merupakan sebagai tempat perlindungan binatang dan tumbuhan. Sofia Hardani dalam tulisannya bertajuk Sistem Ekologi Menurut Syariat Islam mengungkapkan bahwa ketentuan mengenai perlindungan alam termasuk dalam kerangka aturan Syariat.
Menurut Omar Naseef, hima adalah kawasan yang didirikan secara khusus untuk perlindungan kehidupan liar dan hutan yang merupakan inti undang-undang lingkungan Islam. Karenanya, imbuh Sofia, hima adalah suatu usaha untuk melindungi hak-hak sumber daya alam yang asli.
Hima, kata dia, ditetapkan semata-mata untuk melestarikan kehidupan liar dan hutan. Di Indonesia, hima bisa disamakan dengan hutan cagar alam atau hutan lindung. Rasulullah SAW mencagarkan wilayah sekitar Madinah sebagai hima untuk melindungi tumbuh-tumbuhan dan kehidupan liar lainnya, papar Sofia.
Sebagaimana Rasulullah SAW, para Khalifah menetapkan pula beberapa hima. Khalifah Umar Ibn Khattab, misalnya, menetapkan Hima al-Syaraf dan Hima al-Rabdah yang cukup luas di dekat Dariyah, sedangkan Khalifah Usman bin Affan memperluas Hima al-Rabdah tersebut yang diriwayatkan mampu menampung 1000 ekor binatang setiap tahunnya.
Sejumlah hima yang ditetapkan di Arabia Barat ditanami rumput sejak awal Islam dan dianggap oleh Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) sebagai contoh pengelolaan padang rumput secara bijaksana di dunia yang paling lama bertahan.