REPUBLIKA.CO.ID, NAGAN RAY— Muspida plus Baitul Mal, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh menerima zakat profesi anggota Kepolisian Resor(polres) setempat sebesar Rp36,6 juta untuk dikelola dan disalurkan kepada yang berhak.
Kepala Baitul Mal Nagan Raya, H M Kasem Ibrahim S.Sos, melalui Kabag Pengumpulan, Andi Hamzah, di Nagan Raya, Rabu (13/2), mengatakan zakat profesi merupakan penerimaan dari zakat, infak, dan sedekah (ZIS) instansi vertikal.
"Berdasarkan instruksi Bupati Nagan Raya, yang mana pada poin kelima dikatakan, ZIS itu dikeluarkan setiap perusahaan maupun instansi di daerah ini yang penghasilannya telah mencapai nisab," katanya.
Surat edaran tersebut nomor 450/ 205/ 2018, perusahaan maupun instansi di Kabupaten Nagan Raya yang penghasilannya telah mencapai nisab 94 gram emas murni atau senilai Rp3,80 juta per bulan.
Setiap anggota Polri, dikenakan zakat atas penghasilan tersebut sebesar 2,5 persen.
Namun, bagi anggota atau pegawai di Polres Nagan Raya dengan penghasilan di bawah Rp3,8 juta, hanya dipungut infak sebesar 1 persen.
Zakat profesi itu, diserahkan Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto SH, SIK, diterima kepala Baitul Mal setempat, H M Kasem Ibrahim S.Sos, serta disaksikan Bupati, H M Jamin Idham SE, di Aula Baitul Mal setempat.
"Saya berterima kasih sekali atas zakat yang telah diserahkan pihak Polres Nagan Raya, semoga perusahaan maupun instansi lainnya mengikuti langkah ini,"ujar Bupati.
Setelah proses serah terima ZIS tersebut, Jamin Idham yang didampingi Kepala Baitul Mal, Kasem Ibrahim dan Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, meninjau Madrasah Ulumul Qur'an yang berada di kawasan setempat.