Kamis 07 Feb 2019 13:00 WIB

Muslimah ke Masjid

Sejumlah ulama mengatakan ada beberapa hal yang mesti diperhatikan.

Ilustrasi Muslimah
Foto: EPA/Mast Irham
Ilustrasi Muslimah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Abdullah bin Umar mengisahkan pengalamannya. Ia mendengar Rasulullah menyatakan agar umatnya tak melarang istri-istrinya pergi ke masjid jika mereka meminta izin ke masjid. Tiba-tiba, anak Abdullah bin Umar, Bilal, berseru, “Demi Allah saya akan melarang mereka.”

Abdullah berpaling kepada anaknya itu dan memakinya. “Aku sampaikan kepadamu bahwa hadis itu berasal dari Rasulullah,” katanya. Ia menyayangkan Bilal yang malah menyatakan akan melarang istri yang meminta izin untuk pergi ke masjid. Hadis dari Abdullah bin Umar itu, diriwayatkan Imam Muslim.

Syekh Muhammad al-Ghazali menjelaskan perempuan dan laki-laki berkedudukan sama dalam keterikatan mereka pada masjid. Tak semestinya perempuan dilarang untuk beribadah dan shalat di masjid. Meski ia mengutarakan pula adanya perbedaan antara perempuan dan laki-laki yang perlu dijelaskan.

Tanggung jawab utama perempuan adalah mengatur rumah tangganya. Pekerjaa ini wajib baginya sedangkan shalat berjamaah di masjid bersifat sunah. “Perempuan tak bisa mengabaikan kepentingan anak-anak dan suaminya,” katanya seperti terungkap dalam bukunya, Mulai dari Rumah.

 

Allah SWT, kata dia, mendahulukan pemeliharaan keluarga atas syiar shalat berjamaah. Al-Ghazali melanjutkan, jika perempuan telah melaksanakan kewajiban atas rumah tangganya, ia berhak menunaikan shalat jamaah di masjid dan mencari pahala. “Suami tak boleh melarangnya pergi ke masjid,” ujarnya.

Ia mengacu pada hadis Rasulullah yang menegaskan suami tak mela rang hamba-hamba perempuan Allah untuk pergi ke masjid. Menurut dia, keter lambatan kaum perempuan datang ke masjid karena tanggung jawab rumah tangga yang ditunaikannya, menjadikan mereka berhak atas pahala shalat jamaah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement