Jumat 25 Jan 2019 16:16 WIB

Teladan Rasulullah Memperlakukan Pembantunya

sikap Rasulullah terhadap Anas bin Malik adalah acuan mendasar.

Majikan dan pembantu (ilustrasi).
Foto:

Kedua, bayarlah gaji pembantu sesuai dengan kesepakatan awal. Lebih baiknya, kesepakatan tersebut tercatat rapi dalam sebuah dokumen. Sebagai arsip, cara ini akan lebih memudahkan bila suatu saat terjadi masalah. Sebab, pembayaran gaji yang tidak sama dengan perjanjian awal dianggap sebagai kezaliman yang besar.

Dalam sebuah riwayat Bukhari, Rasulullah bersabda, “Allah SWT berfirman, ‘Ada tiga kategori golongan yang Aku menentangnya (kelak) di hari kiamat: lelaki yang berinfak kemudian ditarik kembali, lelaki yang menjual orang merdeka lalu memakan uangnya, dan orang yang mempekerjakan pekerja dan telah mendapatkan hasilnya, tetapi tidak memberikan upah.”

Termasuk dalam poin ini ialah hendaknya membayar upah pembantu tepat waktu dan tidak menundanya selama ia mampu. Seorang majikan yang mampu lantas tidak menunaikan kewajibannya, maka tindakan itu dikategorikan sebagai perbuatan zalim. “Penundaan (membayar utang) orang yang kaya adalah zalim.”

Riwayat lain dari Abdullah bin Umar menganjurkan agar menyegerakan pembayaran upah para pembantu. Disebutkan, permisalan jangka pembayarannya ialah sebelum keringat pekerja yang bersangkutan mengering.

Ketiga, tidak memberikan beban pekerjaan yang melampaui batas kemampuan mereka. Jangan sampai hal ini disepelekan. Membebani pembantu dengan tugas yang berat bisa menyakiti mereka. Perlakukanlah mereka seperti bagian dari keluarga sendiri. Rasulullah mewanti-wanti agar hal itu dilakukan.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement