Rabu 23 Jan 2019 06:06 WIB

Adab di Kamar Mandi Umum, Seperti Apa?

Manusia selalu berhubungan dengan kamar mandi

kamar mandi umum/ilustrasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
kamar mandi umum/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Manusia selalu berhubungan dengan kamar mandi. Ke kamar mandi bisa untuk bersuci, mem bersihkan diri, menyejukkan diri, menyembuhkan atau tujuan lainnya. Yang dimaksud kamar mandi di sini adalah kamar mandi umum. Yakni, tempat berkumpulnya orang dalam waktu bersamaan.

Misalnya, tempat mandi uap, tempat mandi sauna, atau kolam renang. Termasuk juga tepi pantai yang biasa didatangi orang untuk mandi. Ada beberapa adab yang perlu di perhatikan saat berada di kamar man di. Di antara adab-adab itu ada yang berkaitan dengan kamar mandi khusus yang berada di rumah.

Niat yang benar. Janganlah seseorang pergi ke tempat pemandian umum kecuali berniat untuk membersihkan badan, harus mendatangi nya dan membersihkan dirinya su pa ya kuat untuk beribadah, atau men jalani terapi mandi air hangat.

Termasuk juga kamar mandi khusus, ia harus menghadirkan niat tersebut jika ingin masuk ke dalamnya. Adapun masuk ke kamar mandi dengan maksud untuk mengintip aurat orang lain dan untuk melanggar kehormat an orang maka hal itu tidak diperbolehkan selama-lamanya. Ini ter masuk perkara yang sangat haram.

Membaca at-Tasmiyah. Menyebut nama Allah SWT atau at-Tasmiyyah sebelum masuk ke dalam kamar man di termasuk adab berpegang teguh kepada Allah. Tasmiyyah itu menjadi penghalang auratnya dari pandangan jin, jika ia berada di dalam kamar mandi khusus tanpa mengenakan pakaian sehelai pun.

Masuk dengan kaki kiri.Hendak nya seseorang masuk dengan kaki kiri karena kamar mandi tempat yang pa ling mirip dengan WC, meskipun ada perbedaan di antara keduanya. Tidak telanjang.

Seseorang wajib menutupi dirinya dari manusia apabila ia berada di tempat pemandian umum. Janganlah ia membuka auratnya di tempat itu, tidak juga paha, karena paha termasuk aurat. Rasulullah bersabda, “Tutuplah pahamu karena paha itu termasuk aurat.”

Larangan kaum wanita. Kaum wanita dilarang memasuki tempat pemandian umum karena dihawatirkan akan menimbulkan fitnah dan keru sak an. Sebab, sebagian orang fasik berusaha mengintip tempat-tempat pemandian tersebut dan mengintip kaum wanita. Rasulullah bersabda, “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia masuk ke tempat pemandian tanpa kain. Ba rang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia membawa istrinya ke tempat pemandian umum.

Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia duduk di hidangan yang disajikan di atasnya khamer.

Tidak buang air di tempat pemandian. Dilarang buang air, seperti ken cing di kolam tempat orang-orang man di atau di suatu tempat yang dapat mengalirkan air kencing itu ke kolam. Nabi SAW melarang seorang lak-laki kencing di tempat mandi.

Larangan ini pada asalnya adalah larangan buang air di tempat pemandian yang airnya tidak mengalir atau airnya sedikit. Sebeb, air itu akan tercemar karena air seni tersebut.

Tidak berlama-lama di kamar man di. Hendaklah seseorang ber usa ha segera menyelesaikan keperluannya di tempat pemandian. Sebab, tidak dianjurkan untuk berlama-lama di tempat seperti itu karena ada kemungkinan terbukanya aurat dan yang lainnya.

Keluar mndahulukan kaki kanan. Sebagaimana seseorang masuk de ngan mendahulukan kaki kiri, maka dia keluar dengan mendahulukan kaki kanan. Berdasarkan penelitian qiyas (analogi) yang paling tepat adalah mengqiyaskan kamar mandi dengan WC, bukan dengan masjid. 

sumber: Ensiklopedi Adab Islam, terbitan pustaka Imam asy-Syafi’i. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement