REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh memberikan kebebasan memilih sekolah kepada murid-murid yang hafal Alquran atau hafiz.
"Siswa yang mampu menghafal Alquran, maka diberikan prioritas utama memilih sekolah sesuai kemauannya," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh Saminan di Banda Aceh, Senin (21/1).
Namun, menurut Saminan, dalam hal ini Dinas Pendidikan memberlakukan ketentuan mengenai tingkat hafalan minimal murid untuk mendapatkan kebebasan memilih sekolah pada setiap jenjang pendidikan.
Pada tingkat sekolah dasar, kebebasan memilih sekolah diberikan kepada murid yang mampu menghafal tiga juz Al Quran. Sedang murid yang ingin bebas memilih Sekolah Menengah Pertama atau SMP, paling sedikit harus sudah hafal lima juz Alquran.
Saminan mengatakan dinas memberikan kebebasan memilih sekolah bagi murid penghafal Alquran karena menghargai prestasi mereka sebagai hafiz.
Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh Marwan mengatakan pemberian kebebasan memilih sekolah bagi siswa hafiz merupakan bagian dari program Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.
"Tujuannya, menyahuti program Wali Kota yang menginginkan pelajar mampu menghafal Alquran, sehingga ke depan mereka menjadi imam masjid yang hafiz," kata dia.
Kebijakan membebaskan penghafal Al Quran diharapkan bisa menyemangati murid-murid untuk menghafal Al Quran.