REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan, jaminan produk halal (JPH) bagi umat Islam sangat penting dalam menjalankan kesempurnaan beragama. Kesadaran warga negara Indonesia yang mayoritas beragama Islam untuk mengonsumsi produk halal juga semakin meningkat dari waktu ke waktu.
"Di era globalisasi perdagangan saat ini di mana berbagai produk olahan dari dalam negeri dan luar negeri begitu mudah ada di tengah masyarakat Indonesia, maka adanya jaminan kehalalan produk menjadi sangat penting," kata Lukman saat pidato pada acara ulang tahun LPPOM MUI ke-30 di Balai Kartini Jakarta, Rabu (16/1).
Menag mengatakan, Indonesia memiliki konsumen Muslim terbesar di dunia. Menurutnya tidak kurang dari 87 persen dari 260 juta umat Muslim ada di Indonesia. Tentu Muslim di Indonesia membutuhkan jaminan, keamanan, kenyamanan, perlindungan dan kepastian hukum mengenai kehalalan suatu produk yang dikonsumsi mereka.
Ia menyampaikan, apa yang telah diperjuangkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) perlu diperkuat negara dalam bentuk regulasi. Yakni regulasi yang secara khusus mengatur tentang ketentuan produk halal.
"Hal tersebut menjadi sebuah tuntutan yang tak dapat dielakkan lagi, karenanya pengesahan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah dikukuhkan oleh DPR bersama pemerintah menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum atas penyelenggaraan produk halal di Indonesia," jelasnya.
Menurut Menag, implementasi UU JPH tentu akan menguatkan peran MUI dalam menyelenggarakan JPH sebagai mitra utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). MUI adalah institusi penting, maka ada beberapa hal utama yang tetap ada pada MUI ketika BPJPH mulai beroperasi. Yakni penetapan fatwa kehalalan produk, sertifikasi halal, auditor halal dan akreditasi tenaga pemeriksa halal.
LPPOM MUI akan langsung menjadi lembaga pemeriksa halal yang melaksanakan tugasnya di masa transisi maupun setelah masa transisi dengan penyesuaian-penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Pelaksanaan kewenangan ini akan menciptakan suasana yang saling mendukung dan bersinergi antara LPPOM MUI dan BPJPH," ujarnya.
LPPOM MUI menyampaikan, sejak 2012 sampai 2018, tercatat sebanyak 55.626 perusahaan disertifikasi halal, 65.116 sertifikat halal diterbitkan dan 688.615 produk disertifikasi halal. Jumlah perusahaan dan produk yang disertifikasi halal terus meningkat setiap tahun.
Pada tahun 2016, sebanyak 6.564 perusahaan disertifikasi halal, 7.393 sertifikat halal diterbitkan dan 114.264 produk disertifikasi halal. Tahun 2017, sebanyak 7.198 perusahaan disertifikasi halal, 8.157 sertifikat halal diterbitkan dam 127.286 produk disertifikasi halal. Tahun 2018, sebanyak 11.249 perusahaan disertifikasi, 17.398 sertifikat halal diterbitkan dan 204.222 produk disertifikasi halal.