Senin 14 Jan 2019 07:39 WIB

Berpelukan dengan Pria, Mahasiswi Al-Azhar Mesir Dipecat

Al-Azhar memberlakukan pembatasan antara mahasiswi dan mahasiswa.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Nashih Nashrullah
Masjid Al Azhar, Kairo, Mesir
Foto: memphistours
Masjid Al Azhar, Kairo, Mesir

REPUBLIKA.CO.ID, CAIRO— Video mahasiswi al-Azhar Mesir yang memeluk teman lelakinya menyebabkan kemarahan publik. Pihak Rektorat al-Azhar memutuskan memecat mahasiswi tersebut karena dianggap merusak citra kampus yang memberlakukan kebijakan pembatasan laki-laki dan perempuan.    

Juru bicara Universitas al-Azhar, Ahmed Zarie, mengatakan pelukan antara pria dan wanita yang belum menikah melanggar nilai-nilai dan prinsip-prinsip masyarakat. "Universitas al-Azhar Mesir, mengeluarkan seorang mahasiswi yang telah merusak reputasi universitas," kata dia seperti dilansir dari channelnewsasia, Senin (14/1).  

Video ini viral awal Januari 2019. Dalam video tersebut, seorang pria muda membawa karangan bunga berlutut di depan seorang wanita muda dan kemudian memeluknya. Tayangan itu menunjukkan sebuah lamaran pernikahan. 

Si perempuan tak lain adalah mahasiswi al-Azhar, otoritas Muslim Sunni tertinggi Mesir. Sedangkan pria merupakan mahasiswa Universitas Mansoura di utara negara itu.

Zarie menambahkan, mahasiswi nonaktif itu dapat mengajukan banding atas keputusan pengusiran itu. Namun, tak menuntup kemungkinan pria muda yang muncul dalam video juga akan menghadapi sanksi. 

Universitas Mansoura mengatakan, dewan disiplin universitas akan bertemu untuk memutuskan hukumannya. Mesir sebuah negara yang mayoritas penduduknya Muslim, adalah masyarakat yang sebagian besar sangat taat beragama. 

Tahun lalu, jaksa menahan penyanyi perempuan selama empat hari karena berpesta ria setelah klip video daring tarian oriental sensual dan gerakan sugestifnya viral di dunia maya. Pada 2017 lalu, penyanyi pop wanita lain dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas tuduhan yang sama, juga atas video yang dianggap provokatif. Hukumannya dikurangi menjadi satu tahun setelah pengajuan banding.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement