REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (Sekjen DMI), Imam Addaruqutni, mengatakan, selama ini tidak ada aturan yang mengatur mengenai penempatan mushala di basement gedung perkantoran maupun mal. Menurutnya, hal tersebut menjadi tanggung jawab dari pihak pengelola atau pemiliki gedung. "Itu (penempatan mushala di basement, Red) dari masing-masing manajer mungkin ya dari gedung atau mal itu," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (31/12).
Ia juga menyebutkan, ada beberapa mushala atau masjid yang kondisinya kurang layak karena berada di basement atau tepat di dalam area parkir gedung. "Jadi, hanya sekadar mengakomodasi orang yang ingin melaksanakan ibadah," katanya.
Ia menambahkan, DMI tetap melakukan monitor terhadap penempatan mushala ataupun masjid. Namun, Imam mengatakan, DMI tidak bisa melakukan tuntutan-tuntutan tertentu karena tidak adanya aturan mengenai hal tersebut. "Jadi kita (DMI, Red) tidak bisa melakukan seperti tuntutan-tuntutan tertentu begitu," imbuhnya.
Ia menjelaskan, ke depannya, DMI akan mencoba mengusulkan adanya regulasi yang mengatur mengenai penempatan mushala di basement. Ia mengatakan, DMI akan mengundang para manajer atau pemilik gedung maupun para imam atau DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) dari berbagai masjid untuk melakukan semacam forum guna membicarakan mengenai usulan regulasi itu.
"Apakah nanti kongres bentuknya, yang di antaranya membicarakan soal itu, untuk dijadikan pembicaraan juga dengan manajer-manajer gedung tinggi atau khususnya gedung-gedung yang untuk usaha-usaha atau komersial," paparnya.