Rabu 26 Dec 2018 04:30 WIB

Penjelasan Putra Kiai Ma'ruf Amin Soal Ucapan Natal Ayahnya

Gus Oqi menilai apa yang dilakukan sang ayah adalah bentuk muamalah.

Misa Natal Katedral. Umat Kristiani usai mengikuti Misa Natal di Gereja Katedral, Jakarta, Selasa (25/12).
Foto: Republika/ Wihdan
Misa Natal Katedral. Umat Kristiani usai mengikuti Misa Natal di Gereja Katedral, Jakarta, Selasa (25/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Syauqi, putra dari calon wakil presiden KH Maruf Amin, memberikan penjelasan terkait video ucapan selamat Natal oleh ayahnya yang sedang hangat menjadi pembicaraan, terutama di media sosial. Menurut Gus Oqi, sapaan akrabnya, video ucapan tersebut disampaikan Kiai Ma'ruf dalam kapasitas sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk menghormati saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air.

"Sebagai calon pemimpin buat semuanya, bukan untuk berubah menjadi orang lain," kata Gus Oqi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (26/12).

Menurut dia, dalam ajaran Islam, apa yang dilakukan Kiai Ma'ruf merupakan bentuk muamalah atau interaksi sosial. Ia mengacu pada Alquran Surat Al Mumtahanah Ayat 8) yang berbunyi "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kamu karena agama, dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil".

Baca juga, MUI: Belum Ada Fatwa Tentang Ucapan Selamat Natal. 

Ayat itu, kata dia, sudah sangat jelas bahwa Allah tidak melarang umat Islam untuk berbuat baik kepada siapa saja yang tidak memeranginya dan mengusirnya dari negerinya.  "Mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada non-Muslim yang tidak memerangi dan mengusir sehingga diperbolehkan," kata Gus Oqi.

Menurut dia, Khalifah Umar bin Khattab pun menjamin keberlangsungan ibadah dan perayaan kaum Nasrani Iliya' (Quds/Palestina).  "Ini merupakan pemberian hamba Allah, Umar, pemimpim kaum mukminin kepada penduduk Iliya' berupa jaminan keamanan. Beliau memberikan jaminan keamanan kepada mereka atas jiwa, harta, gereja, salib, dan juga agama-agama lain di sana. Gereja mereka tidak boleh diduduki dan tidak boleh dihancurkan," kata Gus Oqi mengutip Tarikh At-Thabary, Juz 3 halaman 609.

Pada bagian lain Gus Oqi menyesalkan video ucapan selamat Natal Kiai Ma'ruf yang diedit sedemikian rupa untuk mendiskreditkan mantan Rais Aam PBNU itu. Sebelumnya Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, hingga saat ini lembaga tersebut belum pernah mengeluarkan fatwa tentang boleh atau tidak umat Islam menyampaikan ucapan selamat natal. MUI baru mengeluarkan fatwa soal perayaan Natal bersama.

"Yang sudah ada fatwanya yaitu tentang perayaan Natal bersama yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa sejak 1981," kata Anwar di Jakarta, Selasa 25/12). 

Fatwa itu memutuskan perayaan Natal di Indonesia meskipun  tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS akan tetapi tetap tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan dalam penjelasan ayat-ayat Alquran dan hadis. Selain itu pada 2016 MUI juga mengeluarkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim yang ditandatangani Prof Hasanuddin AF dan Dr Asrorun ni'am Sholeh MA masing-masing sebagai ketua dan sekretaris Komisi Fatwa MUI.

Dalam fatwa itu, dikatakan menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Kemudian mengajak dan atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.

Baca juga, Ratusan Pemuda Muslim Ikut Amankan Perayaan Natal di Ambon.

Di dalam fatwa tersebut MUI juga menyampaikan beberapa rekomendasi. Di antaranya adalah umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama.

Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-Muslim dalam menjalankan ibadahnya bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis, tambah Anwar. "Jadi dengan demikian jelaslah bahwa sampai saat ini soal ucapan selamat natal terhadap  yang merayakannya belum pernah dibahas secara mendalam oleh MUI dan oleh karena itu sampai saat ini, MUI belum pernah memiliki fatwa tentang masalah tersebut," katanya.

Tetapi meskipun demikian  MUI tahu dan menyadari bahwa dalam masalah tersebut ada perbedaan dan pertentangan pendapat di antara para ulama. Dan dalam menghadapi perbedaan dan pertentangan  pendapat tersebut MUI belum mengambil sikap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement