Senin 24 Dec 2018 01:03 WIB

Islam Menegaskan Syarat Ketat Poligami

Nabi Muhammad melakukan poligami bukan semata-mata hanya ingin menambah istri.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Andri Saubani
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan masyarakat, Muhammad Cholil Nafis
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan masyarakat, Muhammad Cholil Nafis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 3, disebutkan terdapat kalimat menikah hingga dua, tiga, atau empat. Para ulama berpendapat secara tekstual, ayat tersebut merupakan dasar hukum poligami.

Meski demikian, mayoritas ulama mengatakan bahwa asas ayat tersebut adalah monogami, karena terdapat kalimat, "Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja." yang menjadi penegasan bahwa poligami bukan perkara main-main.

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. Cholil Nafis mengatakan bahwa poligami adalah hal yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Sehingga, dalam Islam, poligami menjadi salah satu sunnah.

"Segala yang diakui, diucapkan, dan dilakukan oleh Rasulullah adalah sunnah," kata dia kepada Republika, belum lama ini.

Namun, khusus untuk poligami, ia menyatakan hal tersebut diatur dalam Islam sedemikian terstruktur. Karena, sejatinya Nabi Muhammad melakukan poligami untuk kepentingan orang banyak, bukan semata-mata hanya ingin menambah istri.

"Artinya tidak ditutup sama sekali untuk poligami. Tapi tidak dibuka selebar-lebarnya karena ada ketentuan adil yang ketat terhadap syarat-syarat untuk menikah, apalagi untuk poligami," tegasnya.

Dalam riwayat kehidupan pernikahannya, Nabi Muhammad justru lebih lama memiliki satu istri (selama 25 tahun) daripada berpoligami yang hanya sekitar 12 tahun. "Ia melakukan poligami ketika Siti Khadijah meninggal," ucapnya.

Dalam sebuah riwayat menyebutkan, istri kedua nabi Muhammad yang bernama Saudah juga merupakan janda berusia tua dan memiliki banyak anak. Cholil menyampaikan, dalam surat An-Nisa ayat 129 juga ditegaskan manusia tidak dapat berbuat adil meskipun manusia itu menginginkannya.

Namun, terdapat ulama yang menafsirkan bahwa makna ayat tersebut menjelaskan bahwa ketidakmungkinan manusia berbuat adil adalah dalam membagi perasaan cinta yang bersifat kualitatif. "Adil yang dilakukan oleh Nabi Muhammad, adalah dengan membagi nafkah dan malam terhadap istrinya," ucap dia.

Syarat ketat poligami yang dilakukan oleh Nabi Muhammad adalah ketika melarang putranya, Ali, untuk menikah lagi. Nabi beralasan, larangan poligami bagi anaknya dikarenakan perempuan yang akan dinikahi adalah anak dari musuh perang Nabi.

"Ia bukan mengharamkan yang halal. Tetapi ia tidak ingin anaknya berkumpul dengan putri dari musuh Allah yaitu Abu Jahal. Bukan berarti Nabi melarang atau mengubah hukum poligami," ungkapnya.

Bagaimana Implementasi Poligami Saat Ini?

Menurut Cholil, poligami saat ini diterjemahkan bermacam-macam oleh setiap orang. Ada sebagian orang yang melakukan poligami secara terang-terangan dan ada pula yang melakukan poligami secara diam-diam. Yang dimaksud terang-terangan dan diam-diam adalah mereka yang meminta izin kepada istri pertama dan mereka yang tidak meminta izin terlebih dahulu.

"Nah orang yang poligami secara diam-diam tidak diketahui istri pertama saya punya keyakinan orang itu tidak bisa berbuat adil karena ia tidak berterus-terang," ujar Cholil, sekaligus menyatakan bahwa dirinya tidak berpoligami.

Ia menyangsikan rasa keadilan seorang suami jika tidak meminta izin kepada istri pertamanya. Karena menurutnya, kejujuran adalah salah satu tonggak utama dalam sebuah pernikahan.

"Kalau tidak mampu untuk berbuat adil, cukup satu istri saja," tegasnya.

Untuk itu, ia mengedepankan edukasi kepada masyarakat tentang makna pernikahan. Dalam sebuah ikatan itu, bahwa jika seorang laki-laki ingin menikah maka harus dapat menyiapkan nafkah bagi istrinya kelak.

"Kita perlu menyampaikan ke publik bahwa sunnah-nya itu bukan semata-mata 'Kawin Dua-nya' tapi kemampuannya. Kalau menikah sekali saja perlu syarat, apalagi dua kali," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement