REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan perkawinan yang masih dilakukan saat usia masih anak-anak banyak kerugiannya (mudharatnya). Karena itu, usia ideal minimal bisa dilangsungkan pernikahan adalah 21 tahun.
"Perkawinan anak jelas banyak mudharatnya atau keburukan," kata Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kemenag M Adib Machrus saat ditemui di Dialog Publik Pencegahan Perkawinan Anak, di Jakarta, Selasa (18/12).
Dari segi fisik, dia menjelaskan, anak-anak jelas belum siap. Ia menyebut perempuan yang masih anak-anak lalu menikah, kemudian mendapatkan penetrasi pertama di alat reproduksinya rentan terkena infeksi. Persoalan masih ditambah dengan rahimnya yang belum kuat tetapi harus mengandung janin.
Kemudian secara mental, ia menyebut anak-anak yang menikah masih membutuhkan bimbingan. Tetapi ketika memiliki buah hati dia harus mendidik anaknya. Pernikahan anak, dia menambahkan, juga meningkatkan risiko kematian ibu melahirkan, kematian bayi hingga bayi kurang gizi.
"Oleh karena itu, mohon kepada masyarakat berpikirlah yang panjang, pikir kembali sebelum memutuskan menikah di usia sangat dini. Banyak sekali kejadian fatal yang mengikuti akibat pernikahan anak," ujarnya.
Disinggung usia ideal untuk menikah, ia menyebut Kemenag mengikuti aturan pemerintah yaitu undang-undang (UU) Perkawinan No 1 Tahun 1974 yang menyebutkan usia 21 tahun, baik laki-laki dan perempuan. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan, khususnya mengenai batas usia perkawinan.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).