REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanan UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sampai saat ini masih belum bisa ditandangani oleh Presiden Joko Widodo lantaran masih menunggu paraf dari beberapa kementerian terkait. Kendati demikian, menurut Staf Khusus Jokowi, Siti Ruhaini Dzuhayatin mengatakan bahwa presiden tidak memiliki niatan untuk menghambat penerbitan UU JPH.
"Saya kira tidak ada niatan presiden untuk menghambat itu (Penerbitan PP JPH, Red)," ujar Ruhaini kepada Republika.co.id, Selasa (11/12).
Justru, menurut dia, Presiden Jokowi mendukung penuh agar UU JPH tersebut bisa segera diterbitkan. Hanya saja, kata dia, saat ini masih ada berbagai pertimbangan di tingkat kementerian terkait agar ke depannya UU JPH terus bisa dijalankan dengan baik.
"Pasti beliau mendukung. Tapi ini karena melibatkan berbagai kementerian dan secara teknisnya seperti apa kan ada pertimbangan-pertimbangan yang perlu didiskusikan," ucapnya.
Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama sampai saat ini juga masih menunggu ditandatanganinya PP JPH. PP tersebut belum ditandatangi Presiden Joko Widodo lantaran Kementerian Kesekretariatan Negara (Kemensetneg) masih menunggu paraf dari beberapa kementerian.
Berdasarkan Pasal 65 UU Jaminan Produk Halal (JPH), seharusnya PP tersebut sudah selesai pada 17 Oktober 2017 lalu. Karena itu, beberapa pihak menilai pasal tersebut sudah kadaluarsa, sehingga UU JPH perlu diamandemen.
Namun, Ruhaini yakin PP tersebut sampai saat ini masih terus dikaji agar lebih sempurna, karena isu halal ini juga cukup sensitif di Indonesia. Walaupun, kata dia, sebenarnya kehalalan produk di Indonesia belum sampai pada keadaan yang darurat.
"Pasti itu ada pertimbangan-pertimbangan baik yang terus menerus dikaji. Karena begini, kita tidak dalam keadaan emergency bahwa semua makanan tidak halal," jelas Ruhaini.