Kamis 06 Dec 2018 22:47 WIB

RUU Minol Belum Disahkan, DDII: Ini Bencana

Ini bencana yang dibuat manusia kalau istilah 'larangan' dalam RUU Minol itu ditolak.

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Muhammad Siddiq
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Muhammad Siddiq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah sempat ditargetkan selesai pada Juni 2016, Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (LMB) hingga saat ini masih belum disahkan menjadi UU oleh DPR. Bahkan, diprediksi pembahasan RUU yang sudah dibahas lebih dari dua tahun ini akan dihentikan karena tidak kunjung menemui titik temu.

Salah satu penyebab belum disahkannya RUU Minol tersebut lantaran sejumlah fraksi tetap ingin mengubah judul menggunakan kata 'larangan' menjadi 'pengendalian', termasuk pemerintah.

Baca Juga

Karena itu, Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Muhammad Siddiq menyebut bahwa penolakan istilah 'larangan' tersebut merupakan sebuah bencana. "Itu berarti bencana kalau pemerintah menolak memilih kata kunci 'larangan'. Ini bencana nasional yang dibikin oleh manusia," ujar Siddiq saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (6/12).

Dia menuturkan, bencana itu ada dua macam, yaitu bencana yang memang dibuat langsung oleh Allah dan juga bencana yang disebabkan oleh manusianya sendiri. "Nah, yang ini bencana yang dibuat manusia kalau istilah 'larangan' ditolak karena akan ada pembebasan, sehingga orang akan mempermudah peredaran minuman beralkohol," ucapnya.

Dia pun mengingatkan kepada semua pihak agar menyelamatkan negeri ini dari peredaran bebas minuman haram tersebut. Selain itu, kata dia, pemerintah juga harus terus memberikan pemahaman bahwa minuman beralkohol itu bisa merusak generasi bangsa.

"Kalau mau selamat negeri ini ya harus pakai 'larangan'. Dan diberikan pemahaman melalui pendidikan supaya paham bahwa beralkohol itu merusak otak manusia dan kesejahteraan," katanya.

Seperti diketahui, RUU Minol terancam gagal disahkan pada periode sekarang. Pemerintah tetap menolak redaksi kunci 'Pelarangan' dalam RUU tersebut. Padahal, RUU itu dianggap penting untuk menekan angka kriminalitas dan gangguan yg marak terjadi karena Minol.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement