REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— MEULABOH— Tokoh pemuka agama atau ulama di Provinsi Aceh membahas persoalan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebagai salah satu pemasukan daerah dalam upaya menunjang perekonomian masyarakat miskin.
"Kami berkomitmen meningkatkan kepercayaan masyarakat agar membayarkan ZIS kepada Baitul Mal, dengan demikian dana itu bisa kita salurkan kepada yang berhak menerima," kata Ketua Baitul Mal Aceh Barat, Bachtiar, di Meulaboh, Kamis (29/11).
Kegiatan tersebut diselengarakan dalam seminar sehari bertema "Optimalisasi Fungsi Zakat, Infak, dan Sedekah Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat”, di Aula Serba Guna Gedung Bappeda. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan ulama dan Baitul Mal se-Aceh.
Hadir sebagai pemateri Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Prof Muslim Ibrahim, mantan wali kota Banda Aceh Illiza Sa'adjudin Djamal, serta Ketua MPU Aceh Barat Tgk Abdurrani Adian.
Bahtiar mengatakan, selama ini kontribusi dari sumber zakat telah terkumpul kemudian dikelola dan disalurkan sesuai penerima yang berhak (mustahik) dalam menunjang perekonomian masyarakat daerah.
"Saya berharap dana ZIS yang dikumpulkan Baitul Mal Aceh Barat dikelola dengan benar. Jangan sampai ada lagi kepala baitul mal masuk penjara karena penyalahgunaan dana yang dikumpulkan," kata Bupati Aceh Barat H Ramli, MS di sela membuka acara tersebut.
Ramli mengatakan, melalui seminar dan pertemuan ulama se-Aceh tersebut akan lahir rekomendasi kepada Pemkab Aceh Barat, untuk kemudian ditindaklanjuti sebagai peraturan daerah berupa peraturan bupati (Perbup).
Ramli menyatakan dirinya konsisten dalam penegakan syariat Islam secara sempurna (kaffah), dengan demikian keterlibatan ulama dan umara dalam pembangunan daerah bisa dilakukan.
"Di sinilah peran ulama memberikan masukan kepada saya, akan kita bentuk Perbub agar bisa dilaksanakan secara maksimal apapun rumusan atau rekomendasi dari para ulama," kata Ramli.