Ketiga, apabila dalam keadaan yang sangat kritis dan perang sedang berkecamuk, cara mengerjakannya: masing-masing kaum melaksanakan shalat dengan keadaannya, baik sambil berjalan, mengendarai, menghadap kiblat, atau tidak menghadap kiblat. Dan, diperbolehkan dalam keadaan tersebut melakukan pekerjaan yang banyak seperti melakukan beberapa pukulan terhadap musuh.
sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement