Pertama, apabila keadaan musuh bukan di arah kiblat juga keberadaannya lebih sedikit dibandingkan dengan kaum Muslimin, cara mengerjakan shalatnya imam membagi menjadi dua kelompok: satu kelompok berdiri menghadap musuh dan kelompok satu lagi berdiri di belakang imam. Kemudian, imam mengerjakan shalat satu rakaat dengan kelompok yang pertama dan ketika imam berdiri untuk rakaat yang kedua, kelompok yang pertama menyempurnakan shalat sisanya dengan niat mufaraqah (berpisah) dengan imam.
Setelah selesai shalat, kelompok yang pertama berdiri menghadap musuh untuk menjaganya. Lalu, kelompok yang kedua memulai shalat, dan disunahkan untuk imam memperpanjang bacaan agar kelompok yang kedua bisa menyusul shalat imam.
Ketika imam duduk untuk bertasyahud akhir, disunahkan kelompok yang kedua niat mufaraqahdengan imam dan menyempurnakan shalat sisanya. Disunahkan juga bagi imam untuk menunggu kelompok yang kedua kemudian salam bersama-sama.