Jumat 16 Nov 2018 19:09 WIB

Memahami Kesetaraan Suami-Istri

Hubungan suami dan istri haruslah berdasarkan konsultasi dan kesepakatan bersama.

Sepasang suami istri/ilustrasi
Foto:

Pada Pasal 58 Piagam Keluarga Islam yang dirumuskan IICWC disebutkan, pe rem puan punya hak untuk melakukan ber bagai jenis transaksi sebagaimana yang ditetapkan oleh syariat atas apa yang dimi likinya.

Ia dapat menjual, membeli, menu kar, memberi hadiah, berwasiat, dan meminjamkan ataupun meminjam harta. Tin dakan-tindakan transaksinya itu sah atas dasar keinginannya sendiri dan itu tidak tergantung atas persetujuan ayah, saudara laki-laki ataupun suaminya.

Dalilnya adalah firman Allah SWT, "Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) Bagi orang laki-laki ada ba gi an dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui segala sesuatu." (QS an-Nisa [4]: 32).

Dalam satu riwayat dikatakan, pada zaman Rasulullah SAW pernah ada seorang budak bernama Baraerah. Para tuannya telah membebaskannya dari perbudakan dengan tebusan yang ia bayar secara mencicil. Baraerah lalu meminta bantuan ke pada Aisyah RA untuk melunasi cicilan ter sebut. Aisyah pun mengabulkannya. Na mun, para tuan Baraerah mengajukan sya rat agar loyalitas sang mantan budak tetap untuk mereka, bukan untuk Aisyah.

Kabar itu pun akhirnya sampai kepada Rasulullah SAW dan Beliau bersabda, "Beli dan merdekakan (Baraerah)! Sesungguh nya loyalitas itu bagi yang membebaskannya." (HR Malik, Ahmad, al-Bukhari, Mus lim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, an-Nasai, dan ad-Darimi dengan sanad sahih).

Hadis di atas adalah dalil yang eksplisit dan sahih yang membolehkan perempuan untuk melakukan transaksi keuangannya secara mandiri. Para pensyarah hadis mem berikan komentar bahwa di sini pe rempuan yang sudah dewasa melangsung kan sendiri tindakan keuangannya dalam jual beli, meski sudah menikah. Ini juga menunjukkan diperbolehkannya perempuan yang sudah dewasa bertindak atas hartanya tanpa izin dari suaminya.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement