Jumat 16 Nov 2018 19:09 WIB

Memahami Kesetaraan Suami-Istri

Hubungan suami dan istri haruslah berdasarkan konsultasi dan kesepakatan bersama.

Sepasang suami istri/ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Sepasang suami istri/ilustrasi

Pada pasal yang sama juga dinyatakan, setiap bagian dari pasangan suami istri ada lah pelengkap untuk bagian yang lain nya. Masing-masing menjadi penyempurna bagi pasangannya dalam mengemban misi kehidupan pernikahan dan sosialnya.

Menurut IICWC, hubungan kemitraan yang dibangun antara suami dan istri ha rus lah berdasarkan pada konsultasi dan ke se pakatan bersama. Dengan kata lain, prin sip musyawarah menjadi sangat pen ting dalam membina keluarga yang Islami. Prinsip ini juga menjadi bagian dari menghormati akal pikiran dan pilihan-pilihan pribadi yang dimiliki suami maupun istri.

Allah SWT berfirman, "Apabila keduanya (suami dan istri) ingin menyapih (bayi me reka sebelum dua tahun) dengan kerela an keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha me lihat apa yang kamu kerjakan." (QS al- Baqarah [2]: 233).

Pada ayat ini, Allah mengambil kasus penyapihan bayi sebagai contoh penerapan musyawarah dalam rumah tangga. Di sini dijelaskan bahwa jika kedua orang tua hen dak menyapih anaknya sebelum ber umur dua tahun dan; keduanya melihat ada maslahat dengan keputusan tersebut, lalu keduanya bermusyawarah dan bersepakat, maka tidak ada dosa atas keduanya.

Persoalan akan jadi berbeda jika penyapihan dilakukan atas kemauan dari salah satunya saja. Misalkan istri ingin menyapih, sedangkan suami tidak setuju. Be gitu pula sebaliknya, suami ingin anak nya disapih, sedangkan istrinya tidak setuju. "Tidak diperbolehkan salah satunya (baik suami maupun istri) melakukan pemaksa an tanpa adanya konsultasi dengan pa sang annya," tulis IICWC.

Lebih jauh lagi, menurut ajaran Islam, konsep kesetaraan laki-laki dan perempuan juga berlaku dalam urusan independensi aset keuangan. Artinya, seorang pe rempuan berhak memiliki aset keuangan leng kap seperti halnya laki-laki. Seorang perempuan juga berhak mempunyai semua jenis kekayaan berupa properti, real estate, harta-harta bergerak, dan uang tunai se perti halnya laki-laki.

 

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement