Jumat 16 Nov 2018 17:38 WIB

Raker Komisi VIII DPR akan Tanyakan Soal Kartu Nikah

Soal keamanan, pembiayaan, dan perusahaan pemenang tender akan ditelisik.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong.
Foto: DPR RI
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR, ALi Taher Parasong, mengatakan akan mengecek segala persoalan yang terkait dengan program pengadaan kartu nikah. Segala soal dan seluk beluk soal tersebut akan ditanyakan kepada pihak Kementrian Agama (Kemenag) pada rapat mendatang.

''Kami akan tanya soal itu dalam rapar kerja (Raker) mendatang. Ini penting agar kartu nikah jelas dan tranpsaran. Kami juga akan tanya di siapa perusahaan pemenenang tender hingga soal pembiayaan terkait lainnya,'' kata Ali Taher, Jumat sore (16/11).

Menurut Ali Taher, ada beberapa hal yang perlu diperjelas oleh DPR terkait soal kartu nikah ini. Selain soal pengadaan, juga ditanya soal prosedur program serta keamanan atas dokumen pribadi warga negara. Hal lainnya adalah soal bagaimana penanganan atas situs hingga server yang nanti akan digunakan.

''Ingat ini terkait dengan keamanan negara dan data pribadi yang harus dilindungi kerahasiannya. Jadi harus ada pengamanan data milik orang per orang. Apalagi sekarang ini zaman 'Big Data','' ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, soal karti nikah juga harus terkait disesuaikan dengan budaya masyarakat. Ini terjadi karena dalam masyarakat tertentu belum terlalu akrab dengan soal 'single identitas' dan E KTP. Bahkan hari ini semua tahu soal E KTP masih banyak masalah.

Menjawab pertanyaan apakah kartu nikah kalau nanti diperlakukan hanya berlaku untuk pernikahan dikalangan umat Islam, Ali Taher, mengatakan tidak bisa begitu. Semua warga negara yang akan menikah tak peduli agamanya harus mendapat hal pemberlakuan yang sama. Istilah tak boleh ada diskriminasi dalam kebijakan negara.

''Jadi baik umat beragama Islam dan umat agama lainnya harus mendapat kartu nikah. Ini semua terkait dengan perlindungan keluarga oleh negara, jadi tak bisa main-main,'' katanya.

Apakah soal kartu nikah sudah pernah dibicarakan dengan DPR? Ali Taher menjawab, sudah pernah tapi hanya sekilas. Ini karena kala itu DPR menganggap soal ini masih terlalu teknis sehingga tak ingin masuk ke dalam soal tersebut secara lebih dalam dan terinci.

''Memang sudah pernah dibicarakan pada sebuah Raker dengan Kemenag. Tapi kala itu dianggap sambil lalu. Pokoknya semua hal yang kini menjadi pertanyaan publik akan kami minta kejelasannya dalam rapat kerja (Raker) antara Komisi VIII DPR bersama Kemenag''

.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement