REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas) mengeluarkan inovasi terbaru dalam pendataan pernikahan. Inovasi ini berupa penerbitan kartu nikah. Kartu nikah itu sebagai pengganti buku nikah yang selama ini menjadi bukti diakuinya sebuah pernikahan menurut negara.
Penerbitan kartu nikah juga diiringi dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Wabsite (SIMKAH WEB). Ditjen Bimas Kemenag, Muhammadiyah Amin mengatakan, pada tahap awal akan diluncurkan satu juta kartu nikah yang telah disepakati oleh pasangan yang tersebar di kota-kota besar seperti Jakara, Bandung dan lain sebagainya.
“Pertama kali besok 12 November baru selesai cetak semua 1 juta kartu nikah. Langkah ini sebagai bentuk inovasi dari Dirjen Bimas Kemenag. Pada akhir November cetak kartu nikah sudah berjalan di kota-kota besar lainnya sehingga pada 2020 sudah tidak ada lagi buku nikah,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (11/11) lalu.
Meski begitu, inovasi Kemenag dalam memperbaharui sistem pendataan pernikahan ini banyak menuai pro dan kontra. Salah satunya dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Menurut Ketua YLKI, Tulus Abadi, pengadaan kartu nikah sejatinya tidak memiliki urgensi yang berarti. Dia juga mengaku, masih mempertanyakan tujuan dan fungsi dari kartu nikah, yang menurutnya tidak jelas.
“Kartu nikah tidak ada urgensinya sama sekali, karena saya lihat tujuan dan fungsinya tidak jelas,” kata Tulus saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (13/11).
Kartu nikah sendiri, merupakan kartu yang berisi tentang informasi pernikahan pasangan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah. Di dalam kartu nikah tersebut, akan ada kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Sedangkan Simkah Web merupakan pengembangan dari aplikasi Simkah generasi pertama yang berbasis desktop. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pengelolaan administrasi nikah dan rujuk pada KUA dengan dukungan validitas data yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil. Aplikasi ini telah diluncurkan oleh Bapak Menteri Agama pada 8 November 2018 lalu.