REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hananatul Maula, wanita asal Kuningan yang baru saja resmi menikah pada Juni 2018 lalu ini mengaku sangat setuju dengan kebijakan pemerintah meluncurkan kartu nikah. Dia juga mengaku tidak sabar untuk segera mengurus pembuatan kartu nikah. “Menurut aku sangat efektif. Makanya pengen langsung cepat-cepat buat,” kata wanita yang akrab disapa Hana ini kepada Republika.co.id, Selasa (13/11).
Seperti doketahui, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas) mengeluarkan inovasi terbaru dalam pendataan pernikahan. Inovasi ini berupa penerbitan kartu nikah sebagai pengganti keberadaan buku nikah. Penerbitan kartu nikah juga diiringi dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Wabsite (SIMKAH WEB).
Menanggapi hal itu Hana mengatakan, dengan penerapan kartu ini, pengecekan data pernikahan dapat lebih nyaman dan simpel. Dia juga mengaku pernah mengalami kesulitan saat pengurusan pergantian status KTP-elektronik, yang mewajibkannya membawa buku nikah kesana-kemari. “Jadi ribet banget kalau bentuknya buku,” kata dia.
Selain itu, karena dia dan suami gemar /traveling, maka buku nikah, Hana mengatakan, menjadi barang yang wajib dibawa karena banyak hotel dan penginapan yang mengganggap mereka belum muhrim. Maka dengan adanya kartu nikah, lanjut Hana, dapat sangat membantu. “Setiap aku dan suami traveling juga harus bawa buku nikah. Makanya ribet,” ujar Hana.
Sedangkan, Yaumil Kurniati yang juga belum lama menikah mengaku lebih memilih buku nikah dibandingkan kartu nikah. Alasannya, karena sejatinya buku nikah tetap diadakan meski telah ada penerapan kartu nikah. Dia menganggap, kartu nikah dan buku nikah memiliki fungsi yang berbeda. Dimana kartu nikah hanya merupakan terobosan Kemenag untuk pendataan pasangan suami istri melalui sistem aplikasi (Simkah web). “Jadi menurut aku, tetap lebih efektif buku nikah,” ujar wanita yang akrab disapa Emil ini.
Di sisi lain, Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin mengatakan, hingga Senin (12/11) kemarin, Kementerian Agama telah mencetak satu juta kartu nikah bagi pasangan baru. Buku nikah dan kartu nikah yang akan diberikan kepada pasangan nikah diberi kode QR sehingga dapat dibaca menggunakan barcode atau QR scanner yang tersambung dengan aplikasi.
Amin menjelaskan, nantinya pasangan yang memiliki kartu nikah tetap akan mendapatkan buku nikah. Hanya saja, untuk bepergian, pasangan cukup membawa kartu nikah saja, jadi tidak perlu membawa bukunya. Adapun anggaran yang dianggarkan Kemenag untuk menerbitkan sejuta kartu nikah tahun ini dilansir sebesar Rp 680 juta atau Rp 680 per kartu.
Anggaran tersebut diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sedangkan biaya pembuatan buku nikah yang selama ini diberikan kepada masyarakat sebesar Rp 1.089 per buah.