REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap penggantian buku nikah menjadi kartu nikah bisa memberikan nilai manfaat lebih banyak pada masyarakat.
“Sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan, memberikan nilai manfaat (tidak masalah),” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/11).
Dia menilai kartu nikah termasuk inovasi pemerintah yang patut diapresiasi. Kendati demikian, dia berharap kartu nikah bisa mencegah praktik penipuan yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab.
“MUI menghargai setiap ikhtiar dan usaha pemerintah dalam memberikan pelayanan dan kemudahan untuk masyarakat,” ujar dia.
Zainut meyakini tujuan utama dari buku nikah atau kartu nikah adalah mendokumentasikan informasi pernikahan seseorang, seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah. Menurut dia, apapun bentuknya sepanjang keberadaannya bermanfaat dengan baik, maka tidak ada masalah.
“Apalagi kalau hal itu dinilai lebih praktis, ekonomis, efektif dan efisien, maka inovasi tersebut patut didukung,” kata Zainut. n Umi Nur Fadhila