Sabtu 10 Nov 2018 06:31 WIB

Adab Muslimah Ketika Berduka

Kesabaran dalam menghadapi kebaikan adalah satu bentuk kebaikan.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Muslimah
Foto:

Nabi SAW pun mengajarkan doa kepada Ummu Salamah radhiallahu `anha yang ditinggal wafat suaminya, Sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah dan sesungguhnya kami akan kembali kepada-Nya. Ya Allah, berilah pahala atas musibah yang menimpaku dan gantikanlah dengan yang lebih baik. (HR Muslim).

Setelah bisa melalui musibah ini dengan kesabaran, seorang Muslimah akan menghadapi masa `Iddah.Ini adalah masa tunggu seorang wanita karena perceraian atau kematian suami. Seorang istri yang ditinggal wafat suaminya tidak lepas dari dua keadaan: hamil atau tidak hamil. Apabila wanita itu hamil maka `Iddahnya adalah saat melahirkan seluruh kandungannya. Allah berfirman dalam QS ath-Thalaq ayat 4, Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.

Adapun bagi wanita yang tidak hamil maka masa `Iddahnya adalah empat bulan 10 hari. Hal ini berlaku baik wanita itu sudah dikumpuli atau belum dikumpuli, baik itu wanita muda maupun sudah tua. Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri- istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan 10 hari. Kemudian apabila telah habis `iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut.Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (QS al-Baqarah: 234).

Selama masa `Iddah, ada beberapa hal yang hendaknya diperhatikan oleh seorang wanita. Beberapa, di antaranya, wanita tersebut wajib tinggal di rumah di mana suaminya meninggal dunia, tidak berpindah tempat kecuali karena ada alasan syar'i. Rasulullah SAW bersabda kepada Furai'ah binti Malik radhiallahu `anha, Tinggallah di rumahmu hingga masa `iddahmu selesai. (HR Tirmidzi).

Dia pun harus berada di dalam rumah dan tidak keluar rumah kecuali ada kebutuhan mendesak. Muslimah juga wajib berkabung (ihdad) selama batas waktu yang telah ditentukan. Nabi pernah bersabda, Seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak boleh berkabung lebih dari tiga hari kecuali karena kematian suami, yaitu selama empat bulan 10 hari. (HR Muslim).

Dia pun hendaknya tidak memakai make up, perhiasan, pakaian yang bagus, atau wewangian. Hal ini berdasarkan hadis Ummu Salamah RA secara marfu', Seorang wanita yang ditinggal mati suaminya dilarang memakai pakaian yang dicelup dengan `ushfur(pewarna merah), pakaian merah, mengenakan perhiasan, mewarnai kuku, dan celak.(HR Bukhari). Wallahualam. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement