REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Kemenag bersama Kementerian Pertanian dan Polri bersinergi dalam pengawasan penyembelihan hewas di rumah pemotongan hewan (RPH). Saat ini daging menjadi bahan pangan utama yang banyak dikonsumsi masyarakat. Kehalalan daging menjadi hal mutlak yang harus dipastikan dalam penyelenggaraan jaminan poduk halal.
Kementerian Agama diwakili Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Pertanian oleh Ditjen Peternakan dan Kesmavet, sedangkan Polri oleh Baharkam Mabes POLRI. Anggota Tim BPJPH Ahmad Saubari mengatakan, pelaksanaan pengawasan dikoordinir Ditjen Peternakan dan Kesmavet. Pengawasan secara berkala dilakukan terhadap RPH yang ada di kota provinsi atau kabupaten/kota di Indonesia.
“Titik penekanan pengawasan Ditjen Peternakan dan Kesmavet dan Mabes POLRI pada larangan penyembelihan betina produktif. Sedangkan BPJPH pada titik kritis kehalalan daging yang beredar," ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (9/11).
Menurut Saubari, pengawasan terpadu merupakan langkah strategis dalam upaya pengendalian jaminan kehalalan daging yang beredar. Penyembelihan harus dilakukan dengan baik (ihsan), di antaranya dengan melakukan pemisahan tempat penyembelihan dengan tempat hewan yang dipersiapkan untuk penyembelihan.
"Seharusnya hewan yang belum disembelih tidak melihat hewan lain yang sedang disembelih. Terjadinya hal itu tentu akan berdampak tidak baik terhadap psikologis hewan tersebut," tuturnya.
Dia mengatakan, RPH merupakan tempat awal daging berasal. Oleh karena itu, penyembelihan hewan harus dipastikan kehalalannya. “RPH harus memiliki juru sembelih bersertifikat halal sebagai standar pelaksanaan jaminan halal,” ujarnya.