Jumat 09 Nov 2018 16:45 WIB

Slamet Maarif: Kami Tetap Kibarkan Bendera Tauhid

Sudah ditegaskan dari Kemendagri, bendera tauhid tak dilarang, yang dilarang itu HTI.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Bendera bertuliskan kalimat tauhid (ilustrasi)
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Bendera bertuliskan kalimat tauhid (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menghadiri kegiatan diskusi kebangsaan yang dihadiri berbagai ormas Islam di kantor Kemenkopolhukam, Jumat (9/11). Ia pun menyampaikan komitmennya untuk tetap mengibarkan bendera bertuliskan kalimat tauhid.

Slamet merasa pengibaran bendera tauhid tidak dilarang di Indonesia. Pelarangan hanya dikenakan pada atribut ormas Hitzbut Tahrir Indonesia (HTI). "Tadi sudah ditegaskan dari Kemendagri bahwa bendera tauhid tidak dilarang, yang dilarang HTI," katanya usai pertemuan tersebut.

Baca Juga

Atas dasar itu, ia menilai pengibaran bendera tauhid tak bertentangan dengan hukum. Ia berjanji pengibaran bendera tauhid akan disandingkan dengan bendera merah putih sebagai bukti nasionalisme. "Kami tetap akan mengibarkan bendera tauhid di negara yang kita cintai, bersamaan dengan bendera merah putih," ujarnya.

Ia mengapresiasi keputusan Kemendagri karena memberi kejelasan soal bendera tauhid seperti apa yang bisa dikibarkan. "Yang enggak boleh itu kalau ada tulisan HTI. Tapi kalau bendera tauhid enggak dilarang. Oleh karena itu kita akan tetap kibarkan bendera tauhid," ungkapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement