Jumat 09 Nov 2018 01:21 WIB

Yayasan Masjid di Belanda Desak Twitter Blokir Akun Wilders

Menurut TICF, banyak cuitan Wilders yang melanggar kebijakan yang berlaku di Twitter.

Rep: Christyaningsih/ Red: Agung Sasongko
Geert Wilders
Foto: www.muslimvillage.com
Geert Wilders

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Turkish-Islamic Cultural Federation (TICF), yayasan yang menaungi 144 masjid Turki di Belanda, mendesak Twitter agar memblokir akun Geert Wilders. Wilders adalah politikus sayap kanan sekaligus pendiri Partai untuk Kebebasan (PVV).

Menurut TICF, banyak cuitan Wilders yang melanggar kebijakan yang berlaku di Twitter. Jika Twitter tidak mengabulkan permintaan TICF, maka yayasan tersebut akan mengajukan tuntutan ini ke ranah hukum. Demikian dikatakan pengacara TICF Ejder Kose kepada koran AD yang dikutip NL Times.

TICF juga berencana mengajukan tuntutan kepada Twitter di empat negara berpenduduk Muslim yakni Turki, Maroko, Pakistan, dan Indonesia. Kose mengatakan di empat negara tersebut kicauan-kicauan Wilders bisa menyebabkan masalah hukum.

"Twitter menawarkan Wilders sebuah platform untuk menyebar propaganda kebencian ke seluruh dunia. Ini artinya tidak hanya Wilders namun juga Twitter yang melanggar hukum di negara-negara tersebut. Dunia itu lebih besar daripada Belanda," papar Kose.

Kose mencontohkan salah satu kicauan Wilder yang diposting September tahun lalu. "Kebenaran: Muhammad adalah contoh dari satu miliar Muslim. Muhammad adalah seorang pedofil, pembunuh massal, teroris, dan pemarah," tulis Wilders.

Pada Maret silam Diyanet, direktorat Turki khusus hubungan keagamaan yang terafiliasi dengan TICF, juga mendaftarkan gugatan melawan Wilders. March Diyanet mempersoalkan video unggahan Wildera yang menyatakan Islam sama saja dengan diskriminasi, kekerasan dan teror, dan sebutan-sebutan sejenisnya.

Video diakhiri dengan teks bertuliskan 'Islam adalah kematian' dengan darah yang menetes dari surat. Namun pada akhirnya jaksa penuntut umum membebaskan Wilders dari tuntutan video tersebut.

"Klien saya TICF tidak paham mengapa putusan itu dibuat. Kami kemudian mencoba mencari cara lain menghentikan Wilders. Jika hukum kriminal tidak dapat diterapkan, kami akan memcoba hukum sipil," jelas Kose.

"Wilders telah kalah, menyakiti Muslim secara terstruktur dan melegitimasi kekerasan. Dia secara rutin melewati batas dari apa yang seharusnya diizinkan," imbuhnya.

Melihat adanya pihak yang akan menuntut dirinya, Wilders hanya berkomentar singkat. "Kegilaan," demikian ditulisnya di akun Twitter

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement