Ahad 28 Oct 2018 21:27 WIB

Kemenag: Isi RUU Pesantren Masih Bisa Berubah

Kemenag masih terus menerima masukan dari masyarakat tentang RUU Pesantren.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Reiny Dwinanda
Santri. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Santri. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Ahmad Zayadi mengatakan RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan merupakan hal yang sangat diperlukan bagi pondok pesantren (ponpes). Menurut dia, RUU menitikberatkan pada penguatan regulasi dan eksistensi pesantren.

Zayadi meyakini RUU Pesantren dapat mengembalikan citra pesantren, bukan hanya semata-mata sebagai lembaga pendidikan, tapi juga lembaga keagamaan, dan sosial masyarkat. “Kami berharap melalui UU Pesantren ini, regulasi pesantren dapat lebih baik lagi,” katanya.

Menyusul banyaknya kritik terhadap RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan, Zayadi mengatakan akan ada diskusi lanjutan dengan DPR terkait hal tersebut. Dia juga mengatakan perubahan isi pasal masih sangat mungkin terjadi.

“Kami masih akan diskusikan dengan DPR dan masih menerima masukan dari berbagai pihak, terutama oleh organisasi keagamaan yang terkait dengan pendidikan keagamaan tersebut,” jelas dia.

Baca juga: PGI: Sekolah Minggu Berbeda dengan Pesantren

Ketua Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Pdt Albertus Patty menegaskan lembaganya tidak setuju dengan beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan. Aturan dalam pasal 69 dan 70 RUU tersebut dianggap tidak relevan jika dikaitkan dengan sistem sekolah minggu dan katekisasi yang selama ini diterapkan gereja.

“Kami tidak keberatan dengan RUU pesantrennya, tapi tidak usah kaitkan gereja dalam RUU itu, karena sekolah minggu itu berbeda dengan pesantren,” jelas Albertus saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (28/10).

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin juga memastikan draf yang disusun Kemenag akan memperhatikan masukan dari masyarakat. Ia telah menerima banyak keluhan terkait isi RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan.

"Kemenag akan segera membuat rancangan persandingannya berdasarkan pertimbangan atas masukan dari masyarakat," ujar Lukma dikutip dari laman resmi Kemenag, Ahad (28/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement